[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

SE Baru Mungkinkan Pengawasan WP Grup secara Simultan & Terkoordinasi

Muhamad Wildan
Jumat, 17 Juli 2026 | 16.00 WIB
SE Baru Mungkinkan Pengawasan WP Grup secara Simultan & Terkoordinasi
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memuat klausul khusus mengenai pengawasan atas wajib pajak grup.

Pengawasan terhadap wajib pajak grup dapat dilakukan atas seluruh ataupun sebagian anggota grup. Penelitian kepatuhan material wajib pajak grup dilakukan lewat penelitian komprehensif, yakni penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

"Wajib pajak grup adalah kumpulan dari 2 atau lebih wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Pengawasan wajib pajak grup dilaksanakan secara simultan, yakni dimulai dan diselesaikan secara bersamaan sesuai dengan linimasa yang telah ditentukan.

Bila wajib pajak grup diadministrasikan dalam wilayah kerja lebih dari 1 kanwil DJP, penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas wajib pajak grup dimaksud dikoordinasikan oleh kepala subdirektorat yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis (DSA), melaksanakan analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis.

Bila wajib pajak grup diadministrasikan dalam wilayah kerja 1 kanwil DJP, penelitian kepatuhan material dan P2DK dikoordinasikan oleh kepala bidang yang bertugas melakukan pengawasan.

Bila wajib pajak grup diadministrasikan dalam wilayah kerja 1 KPP, penelitian kepatuhan material dan P2DK dikoordinasikan oleh kepala KPP.

Bila berdasarkan pertimbangan komite kepatuhan ternyata pengawasan wajib pajak grup dilimpahkan kepada tim pengawasan wajib pajak grup, penelitian kepatuhan material dan P2DK dikoordinasikan oleh ketua tim pengawasan wajib pajak grup.

Tim pengawasan wajib pajak grup dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala kanwil dalam hal pengawasan dilakukan di tingkat kanwil DJP atau berdasarkan surat keputusan dirjen pajak dalam hal pengawasan dilakukan di tingkat kantor pusat DJP.

Tim pengawasan wajib pajak grup bakal terdiri atas penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretariat, subtim analisis, subtim subject matter expert, dan subtim tata kelola data.

Adapun wajib pajak yang dilakukan pengawasan wajib pajak grup ditentukan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan serta pertimbangan komite kepatuhan.

Bila wajib pajak grup diadministrasikan dalam 1 wilayah kerja KPP, komite kepatuhan KPP bisa memilih wajib pajak yang dilakukan pengawasan wajib pajak grup.

Bila wajib pajak grup diadministrasikan dalam wilayah kerja 1 kanwil DJP, KPP dalam kanwil DJP dimaksud saling berkoordinasi untuk menyusun daftar wajib pajak grup yang diusulkan untuk dilakukan pengawasan ke komite kepatuhan kanwil DJP.

Bila wajib pajak grup diadministrasikan dalam wilayah kerja beberapa kanwil DJP, komite kepatuhan kanwil menyusun daftar wajib pajak grup yang diusulkan untuk dilakukan pengawasan ke komite kepatuhan kantor pusat DJP.

Sebagai informasi, SE-8/PJ/2026 adalah surat edaran baru terkait pengawasan wajib pajak yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti penerbitan PMK 111/2025, mendukung implementasi coretax, melaksanakan hasil evaluasi atas pengawasan pajak, dan menampung masukan para pemangku kepentingan.

SE-8/PJ/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.