JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023.
Melalui PMK 60/2023, pemerintah di antaranya membebaskan PPN untuk rumah umum. Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kriteria MBR. Biasanya, rumah umum dalam konteks ini disebut juga sebagai rumah subsidi.
“Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai,“ bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 60/2023, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
MBR berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Kriteria MBR didasarkan pada besaran maksimal penghasilan MBR yang ditetapkan oleh menteri perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan tersebut kini mengacu pada UU 1/2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PKP) No.5/2025. Berdasarkan Permen PKP 5/2025, besaran penghasilan maksimal MBR dibedakan antara orang perseorangan yang sudah menikah dan belum menikah.
Penghasilan orang yang belum menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sementara itu, penghasilan orang yang sudah menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.
Dalam hal kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera) maka besaran penghasilan maksimal MBR ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 orang.
Secara lebih terperinci, berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR yang dapat mengakses kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah, termasuk pembebasan PPN atas pembelian rumah bagi MBR.

Selain batasan maksimal penghasilan, MBR yang ingin mendapat fasilitas pembebasan PPN atas pembelian rumah umum harus memperhatikan kriteria yang ditetapkan. Secara ringkas, PMK 60/2023 menetapkan 5 kriteria yang harus dipenuhi agar rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pertama, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat (BP Tapera).
Kedua, rumah tersebut hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko (ruko) dan rumah kantor. Ketiga, luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2 dan luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2.
Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki. Kelima, harga jual tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana ditetapkan dalam PMK 60/2023.
Perlu diingat, harga jual rumah tersebut tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain PKP penjual rumah. Misal, biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan. Perincian batasan harga jual rumah umum tersebut tercantum dalam lampiran PMK 60/2023, sebagai berikut:

