JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, seperti patriot bond dan merah putih bond, tidak termasuk dalam praktik pencucian uang (money laundering).
Menurut Airlangga, pembelian surat utang atau kegiatan berinvestasi tak bisa dianggap sebagai tindakan pencucian uang karena investor menempatkan dananya pada instrumen resmi. Dia juga menilai kebijakan baru ini tidak mencederai kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai negara anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi yang memerangi rezim pencucian uang.
"Kalau FATF 'kan sesuatu yang sudah kita menjadi anggota. Nah, tentu kalau kita punya investasi 'kan itu bukan bagian dari money laundering," ujarnya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Airlangga pun menyampaikan obligasi yang diterbitkan Danantara merupakan produk investasi baru, yang dalam peluncurannya akan mengutamakan transparansi atau keterbukaan informasi serta memiliki tata cara dan regulasi yang jelas.
Oleh karena itu, menurutnya, penerbitan produk investasi dari Danantara ini tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan pencucian uang.
"Kalau produk baru selalu menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang sifatnya bukan terkait dengan money laundering atau hal yang berkaitan dengan pidana keuangan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait dengan pembelian patriot bond dan merah putih bond yang bakal dilindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Dia mengatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang dipakai investor untuk membeli surat utang khusus Danantara. Menurutnya, dana yang masuk akan dikelola untuk menggerakkan perekonomian domestik.
"Uang yang dipakai beli patriot bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar [penegakan hukum]," katanya di kawasan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Sebagai informasi, Indonesia resmi diterima menjadi anggota penuh FATF pada 2023. Keanggotaan penuh pada FATF memiliki arti penting mengingat lembaga yang bermarkas di Paris ini berperan menetapkan standar global dari rezim antipencucian uang.
FATF mendefinisikan pencucian uang adalah proses mengolah atau memproses hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya yang ilegal. Salah satu tugas FATF adalah mengembangkan rekomendasi, yang menetapkan langkah-langkah yang harus diambil pemerintah untuk menerapkan program antipencucian uang secara efektif.
Perlu diketahui pula, UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur Danantara dapat menerbitkan surat utang yang bersifat umum dan surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond.
Merujuk pada UU 4/2026, setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Sejalan dengan itu, negara memberikan perlindungan atas pembelian surat utang khusus tersebut, yakni perlindungan dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
Tidak hanya itu, UU 4/2026 juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta tidak dapat dijadikan bukti hukum ketika beracara di pengadilan.
Untuk diperhatikan, perlindungan negara terhadap pembelian surat utang khusus tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. (dik)
