Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hanya Beri Masukan, Danantara Tidak Ikut Ambil Keputusan KSSK

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 Juli 2026 | 20.00 WIB
Hanya Beri Masukan, Danantara Tidak Ikut Ambil Keputusan KSSK
<p>Dari kiri ke kanan: Sekjen Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers di kantor LPS, Selasa (28/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara hanya berperan memberikan saran dan masukan dalam forum KSSK.

Purbaya mengatakan Danantara bukan merupakan anggota KSSK sehingga tidak memiliki hak dalam proses pengambilan keputusan. Meski demikian, masukan yang diberikan Danantara dinilai bermanfaat bagi KSSK, khususnya dalam memahami kondisi dunia usaha secara lebih dekat.

"[Danantara] bukan [pengambil keputusan]. Sampai sekarang, masih memberi masukan dan untuk kita berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani Danantara. Kalau kita regulator kan biasa di belakang melihat data-data saja," ujarnya dalam konferensi pers di kantor LPS, Selasa (28/7/2026).

KSSK pada sore ini menggelar rapat internal yang dihadiri Purbaya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, serta CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani.

Dalam rapat tersebut, Purbaya menjelaskan Danantara memberikan masukan dari perspektif pelaku usaha. Menurutnya, masukan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi KSSK sebelum mengambil keputusan.

"Danantara memberi masukan dan melihat proses yang terjadi seperti apa. Kalau ada [kebijakan] penting banget, Danantara enggak ikut nih dalam mengambil keputusan, dia akan keluar [ruangan], [misal] yang berhubungan dengan bisnis. Kalau yang umum-umum, ya dia bisa ikut mendengarkan keputusan yang kita ambil," paparnya.

Purbaya menambahkan tidak ada aturan yang melarang pihak eksternal menghadiri rapat internal KSSK. Namun, pihak yang diundang hanya dapat mengikuti pembahasan dan memberikan masukan tanpa memiliki hak untuk mengambil keputusan.

"Danantara tidak bisa memengaruhi kita, karena pada waktu mengambil keputusan hanya 4 prinsip dari KSSK yang akan mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan BPI Danantara dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan KSSK. Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat mengumpulkan anggota KSSK dan Rosan di Istana Merdeka.

Rosan menjelaskan pelibatan Danantara bertujuan memastikan setiap kebijakan KSSK tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian dan dunia usaha. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perumusan kebijakan ekonomi yang lebih komprehensif.

"KSSK diminta untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha, tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.