JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat selama masa liburan sekolah.
Berdasarkan PMK 43/2026, pemerintah mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan masyarakat tidak bisa mendapatkan insentif PPN DTP. Apabila demikian, konsumen harus menanggung PPN terutang sesuai ketentuan yang berlaku ketika membeli tiket pesawat.
"Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 43/2026, dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Secara terperinci, terdapat 3 kondisi di mana masyarakat tidak bisa memanfaatkan stimulus PPN DTP tiket pesawat. Pertama, jasa angkutan udara yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan.
Perlu diperhatikan, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk tiket yang dibeli sepanjang 22 Juni - 5 Juli 2026, serta jadwal penerbangan yang dilakukan pada 24 Juni - 5 Juli 2026. Selebihnya, pemerintah tidak akan menanggung PPN terutang atas pembelian tiket pesawat.
Kedua, PPN tidak ditanggung pemerintah dalam hal tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi. Artinya, konsumen yang membeli tiket selain kelas ekonomi, seperti kelas bisnis (business class) atau first class alias kelas penerbangan paling mewah, tidak mendapatkan PPN DTP.
Ketiga, PPN tidak ditanggung pemerintah dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu.
Merujuk pada PMK 43/2026, PKP harus menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP paling lambat 30 September 2026. Adapun perincian transaksi yang dimaksud memuat informasi mengenai nama dan NPWP perusahaan penerbangan, bulan penerbitan tiket oleh perusahaan penerbangan.
Lalu, perincian transaksi juga memuat booking reference tiket, bandara keberangkatan penerima jasa, bandara kedatangan penerima jasa, tanggal pembelian tiket oleh penumpang, tanggal penerbangan oleh penumpang, dasar pengenaan pajak yaitu tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tertera pada tiket, serta PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
Secara umum, PMK 43/2026 mengatur mengenai pemberian PPN DTP sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Keringanan pajak ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dan rute penerbangan dalam negeri.
Insentif PPN DTP ini diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam momentum liburan sekolah. (rig)
