PERMENDAG 19/2026

Pedagang di Marketplace Harus Cantumkan Negara Asal Barang yang Dijual

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Juni 2026 | 18.00 WIB
Pedagang di Marketplace Harus Cantumkan Negara Asal Barang yang Dijual
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2026 mewajibkan pedagang di marketplace untuk mengungkapkan informasi terkait dengan asal barang serta bukti terpenuhinya standar atas barang yang diperdagangkan.

Penyelenggara marketplace juga diwajibkan untuk membuat fitur yang memungkinkan pedagang untuk menayangkan asal serta bukti pemenuhan standar barang.

"PPMSE wajib memfasilitasi fitur penyampaian dan menayangkan informasi mengenai asal dan bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 15 ayat (2) Permendag 19/2026, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Terdapat beberapa informasi yang harus diungkapkan pedagang di marketplace. Pertama, nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain atas barang. Informasi ini wajib dicantumkan dalam hal terdapat pemberlakuan SNI atau syarat teknis lain atas barang dimaksud.

Kedua, nomor sertifikat halal. Informasi ini harus dicantumkan dalam hal barang dagangan wajib bersertifikat halal. Ketiga, nomor registrasi produk terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup khusus untuk barang yang diwajibkan.

Keempat, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk sediaan farmasi dan pangan. Kelima, asal barang merupakan produksi dalam negeri atau luar negeri. Keenam, negara asal pedagang dan negara asal pengiriman dalam hal barang berasal dari luar negeri.

Pedagang yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan ataupun daftar hitam, pemblokiran sementara, dan/atau pencabutan izin usaha.

Untuk diperhatikan, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.