JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 bps menjadi 5,75% pada Juni 2026.
Tidak hanya itu, BI juga memutuskan untuk mengerek suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5%.
"Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/6/2026).
Perry menyatakan keputusan bank sentral untuk menaikkan BI Rate pada Juni 2026 bertujuan untuk memperkuat dan makin menstabilkan nilai tukar rupiah, terutama di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global.
Di samping itu, kenaikan BI Rate dipandang penting sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada pada kisaran sasaran 2,5±1% sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global," kata Perry.
Perry pun melaporkan nilai tukar rupiah per 17 Juni 2026 mencapai Rp17.730 per dolar AS, atau menguat 0,76% poin to poin dibandingkan akhir Mei 2026.
Ke depan, BI meyakini nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen BI, imbal hasil yang menarik, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Perlu diketahui, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur Mingguan Bank Indonesia awal bulan ini dan memutuskan untuk menaikkan BI Rate menjadi 5,50% pada 9 Juni 2026.
Keputusan itu ditempuh BI guna menstabilkan nilai tukar rupiah yang pada waktu itu anjlok dan sempat menyentuh level Rp18.000 per dolar AS.
Lebih lanjut, Perry menyampaikan kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran yang dijalankan BI tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan berbagai langkah-langkah penguatan kebijakan," tutur Perry. (rig)
