KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 18 Juni 2026 | 11.30 WIB
Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang melakukan ancang-ancang untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang online di marketplace tersebut.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut akan dilakukan Juli 2026. Sebelum itu, DJP akan mendiskusikan aspek teknis pemungutan PPh Pasal 22 dengan penyedia marketplace agar mereka lebih siap dalam menerapkan mekanisme baru tersebut.

"Kalau regulasinya kan sudah siap. Pak Menteri juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi, nanti kita dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," katanya, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Bimo menyampaikan pengenaan PPh Pasal 22 bukanlah jenis pajak baru. Dia juga menegaskan pemungutan PPh melalui penyedia marketplace ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi dua pihak, yakni pedagang online dan toko offline.

Dia pun menilai marketplace skala besar cenderung lebih siap dan matang untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para merchant. Adapun marketplace besar yang dimaksud Bimo antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan ini untuk level playing field ya. Menciptakan keadilan antara [pedagang] yang offline dan online," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PMK 37/2025 yang mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Pemerintah sempat menunda penerapan kebijakan tersebut lantaran ekonomi nasional dinilai belum stabil. Meski begitu, kebijakan penunjukan marketplace tetap diterapkan mengingat sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR.

"Dimintakan [diterapkan] tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ujar Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.