JAKARTA, DDTCNews ā Pemerintah memperketat peraturan untuk pedagang online yang berjualan di e-commerce, termasuk di antaranya marketplace.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce (termasuk marketplace) diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB) di sektor perdagangan. Bahkan, marketplace diwajibkan menolak pendaftaran dari pedagang yang tidak memiliki NIB.
āPPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ā bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendag 19/2026, dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Merujuk Pasal 4 ayat (5) Permendag 19/2026, perizinan berusaha yang dimaksud minimal berupa: (i) NIB di sektor perdagangan; dan (ii) bukti pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan.
Untuk pedagang yang sudah terdaftar, tetapi belum memiliki NIB maka marketplace diharuskan menyematkan label khusus dengan status "Dalam Proses Legalisasi" pada akun pedagang tersebut. Pedagang kemudian diwajibkan menyelesaikan pengurusan NIB maksimal 6 bulan sejak pendaftaran.
Apabila setelah 6 bulan kewajiban NIB belum dipenuhi, marketplace wajib menghentikan transaksi akun tersebut. Hal ini berarti Permendag 19/2026 mengatur pengenaan sanksi secara berjenjang, yaitu penolakan pendaftaran untuk pedagang baru, status terbatas untuk pedagang lama, dan pemblokiran transaksi setelah masa transisi habis.
āDalam hal pedagang belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) [6 bulan sejak pendaftaran] PPMSE wajib melakukan pembatasan hak akses pedagang berupa penghentian transaksi perdagangan,ā bunyi Pasal 17 ayat (5) Permendag 19/2026.
Adapun proses pengurusan NIB dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Proses pengurusan NIB tersebut tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan secara daring.
Guna mempermudah pedagang dalam negeri, marketplace wajib memfasilitasi proses kepemilikan perizinan berusaha. Kemudahan tersebut harus diberikan melalui penyediaan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan pedagang ke laman OSS.
āPPMSE wajib memfasilitasi pedagang dalam negeri dan pedagang luar negeri untuk memenuhi ketentuan mengenai perizinan berusaha dan pemenuhan standar barang dan/atau jasa,ā bunyi Pasal 17 ayat (1) Permendag 19/2026.
Secara lebih terperinci, kewajiban PPMSE untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban berusaha tersebut dilaksanakan dalam 4 bentuk. Pertama, penyediaan fitur perizinan berusaha dan standar barang dan/atau jasa dalam proses pendaftaran pedagang.
Fitur itu minimal menyediakan tautan pengajuan NIB dan standar barang dan/atau jasa yang terhubung langsung pada sistem OSS. Kedua, pelaksanaan sosialisasi bagi pedagang untuk mengajukan NIB dan pemenuhan standar barang dan/atau jasa.
Ketiga, penayangan informasi status NIB dan pemenuhan standar barang dan/atau jasa pada profil pedagang yang dapat dilihat oleh konsumen. Keempat, pendampingan dalam mengajukan NIB dan pemenuhan standar barang dan/atau jasa.
Sebagai informasi, cakupan model bisnis e-commerce yang dimaksud dalam Permendag 19/2026 tidak terbatas pada marketplace. Secara lebih terperinci, model bisnis yang dicakup Permendag 19/2026 dapat berupa:
