JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pungutan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada 2027.
Kendati demikian, pajak baru tidak serta-merta diterapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengenaan pajak baru akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
"Tahun depan ekonomi bisa tumbuh 6%, apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru 1 kuartal mungkin belum, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2027, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).
Menurut Purbaya, pajak baru berpotensi diterapkan apabila perekonomian sudah cukup kuat selama dua kuartal berturut-turut. Misalnya, pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada akhir 2026 dan kembali menyentuh level yang sama pada kuartal I/2027.
"Let's say, kalau akhir tahun ini bisa 6%, lalu kuartal I/2027 bisa 6% lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," kata Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dalam RAPBN 2027. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target pertumbuhan ekonomi pada 2026 sebesar 5,4%.
Sejalan dengan itu, target penerimaan pajak juga dirancang meningkat pada tahun depan. Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun.
Target tersebut naik 9,91% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,70 triliun.
Sementara itu, rasio perpajakan (tax ratio) pada 2027 ditargetkan mencapai 9,27%, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook tax ratio tahun ini yang diperkirakan sebesar 8,97%.
Purbaya memprediksi terdapat sejumlah faktor yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak tahun depan. Faktor tersebut antara lain kondisi perekonomian, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta risiko volatilitas harga komoditas di pasar global. (dik)
