BERITA PAJAK HARI INI

Pecah Usaha Lemahkan Kebijakan Afirmasi UMKM dan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Juni 2026 | 07.30 WIB
Pecah Usaha Lemahkan Kebijakan Afirmasi UMKM dan Penerimaan Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian UMKM menyoroti praktik pemecahan usaha yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (15/6/2026).

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana menyebut praktik pemecahan usaha ini mengurangi efektivitas skema PPh final UMKM yang notabene adalah kebijakan afirmatif.

"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan," katanya.

Melalui pemecahan usaha, usaha berskala besar bisa terus memanfaatkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% karena omzet pada setiap entitas tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Merujuk data Ditjen Pajak (DJP), sekitar 17,21% atau 93.260 dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM.

Secara terperinci, tercatat ada 28.010 orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 UMKM. Selanjutnya, tercatat ada 1.877 orang pribadi yang memiliki 5 hingga 25 UMKM.

DJP juga mencatat ada 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM. Terakhir, ada 14 orang pribadi yang diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM.

Sejak akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengendus praktik pecah usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan antipemecahan usaha pada skema PPh final UMKM dalam PP 20/2026.

Dengan berlakunya PP 20/2026, pemanfaatan skema PPh final UMKM dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet agregat orang pribadi dan perseroan perorangan milik orang pribadi dimaksud tak melebihi Rp4,8 miliar.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Wajib pajak badan lainnya seperti PT dan CV didorong untuk melakukan pembukuan dengan baik dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Purbaya yang berjanji untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kemudian, ada pula pembahasan soal DPR yang meminta pemerintah menyampaikan data mikroperpajakan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

UMKM Bisa Pakai PPh Final 0,5% Selamanya Asal Penuhi Syarat

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan tanpa batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan dapat menggunakan PPh final UMKM selama memenuhi kriteria, yakni memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Ketentuan mengenai pemanfaatan PPh final UMKM tanpa batas waktu diatur dalam PP 20/2026.

"Untuk orang pribadi dan PT perorangan ini tidak diberikan batas waktu. Sekarang mereka bisa menikmati selamanya, selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar setahun," ujarnya. (DDTCNews)

Purbaya Janji Genjot Setoran Pajak 2027

Purbaya berkomitmen mengumpulkan penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai yang lebih tinggi pada 2027 seiring dengan peningkatan target rasio pendapatan negara dari usulan pemerintah 11,82%–12,4 PDB menjadi 12,01%–12,4% PDB.

"[Alasan target pendapatan ditingkatkan] karena diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Itu sih batasnya masih reasonable, karena enggak jauh dari level yang sekarang," kata Purbaya.

Mengingat target pendapatan negara tahun depan diproyeksikan lebih tinggi, Purbaya menyampaikan ada 2 langkah strategis yang akan ditempuh, yaitu dengan meningkatkan kepatuhan pajak dan basis pajak. (DDTCNews)

Pemerintah Diminta Sampaikan Data Mikro-Perpajakan

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah untuk menyampaikan data mikroperpajakan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha dalam nota keuangan RAPBN 2027.

Tak hanya itu, nota keuangan harus memuat pemetaan perolehan pajak berdasarkan pertumbuhan basis, pertumbuhan kinerja, dan tata kelola. "Kementerian Keuangan menyampaikan data mikroperpajakan sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha beserta pemetaan pertumbuhan perolehan pajak berdasarkan pertumbuhan basis, kinerja, dan tata kelola yang disampaikan pada saat nota keuangan RAPBN 2027," katanya.

Selanjutnya, nota keuangan RAPBN 2027 juga harus memuat distribusi, kontribusi, dan tax ratio historis dari setiap sektor lapangan usaha. (DDTCNews)

RI Kenakan BMAD atas Karton Dupleks dari 3 Negara

Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan berdasarkan PMK 40/2026.

BMAD dikenakan karena hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) menemukan bukti terjadinya dumping sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.

BMAD dikenakan terhadap impor produk kertas karton dupleks yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. Kebijakan itu berlaku terhadap 3 produsen/perusahaan asal Korea selatan, 2 produsen/perusahaan asal Malaysia, dan seluruh perusahaan asal Taiwan dengan tarif bervariasi. (DDTCNews)

Pemda Diminta Kelola ASN Sesuai Kapasitas Fiskal Daerahnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola ASN secara terencana dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan saat ini banyak daerah yang masih memiliki kendala fiskal dalam pengelolaan ASN. Oleh karena itu, pemda perlu memiliki perencanaan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan potensi daerah.

"Pemda dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional," katanya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.