Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

SE Baru, DJP Bisa Masukkan HWI ke Daftar Permintaan Informasi Keuangan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Juli 2026 | 07.00 WIB
SE Baru, DJP Bisa Masukkan HWI ke Daftar Permintaan Informasi Keuangan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menarik perhatian publik dalam sepekan terakhir. Tata cara permintaan IBK kini termuat dalam SE-9/PJ/2026.

Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 108/2025 yang merombak ketentuan seputar akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pejabat Ditjen Pajak (DJP) antara lain dapat memasukkan orang pribadi high wealth individual (HWI) dan prominent people ke dalam daftar usulan permintaan IBK.Permintaan IBK itu dilakukan untuk keperluan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Permintaan tersebut diajukan berdasarkan usulan dari pejabat DJP. Daftar usulan tersebut disusun oleh pejabat DJP melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu.

"Pejabat...menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan...yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF," bunyi angka 6 huruf b angka 6) SE-9/PJ/2026.

Merujuk SE-9/PJ/2026, terdapat 3 pejabat yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP bidang penyusunan daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis.

Kedua, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP. Ketiga, kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Pejabat yang berwenang tersebut dapat mengajukan permintaan IBK untuk memperoleh informasi keuangan mengenai:

  1. orang pribadi atau badan yang tercantum dalam: daftar sasaran analisis; daftar prioritas pengawasan; dan daftar prioritas ekstensifikasi; dan/atau
  2. pihak terkait dengan orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Pihak terkait tersebut keluarga, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), dan/atau pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Namun, permintaan IBK mengenai pihak terkait hanya dapat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP. Permintaan ini dilakukan berdasarkan daftar sasaran analisis dan daftar prioritas pengawasan yang ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP.

Sementara itu, permintaan IBK wajib pajak yang bersangkutan dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun daftar usulan. Penyusunan daftar usulan tersebut dilakukan melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu, meliputi:

  1. memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management;
  2. merupakan wajib pajak yang sedang dalam pengawasan grup wajib pajak;
  3. merupakan orang pribadi high wealth individual, prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya berdasarkan kebijakan pengawasan DJP; dan/atau
  4. berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain, IBK mengenai orang pribadi atau badan tersebut layak untuk diminta.

Usulan tersebut harus memperoleh persetujuan dari: (i) pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat DJP (untuk usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP); atau (ii) kepala kanwil DJP (untuk usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kanwil atau KPP).

SE-9/PJ/2026 juga telah mengatur cakupan penggunaan IBK yang telah diterima dari lembaga keuangan. Adapun data tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan pengawasan kepatuhan serta dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Selain pembaruan tata cara permintaan informasi keuangan, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang fasilitas PPh Badan 0% hingga 50 tahun untuk investor di financial center, serta DJP yang melarang wajib pajak merekam penjelasan SP2DK melalui video conference.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

UU PFII Disahkan, Investor Bisa Nikmati PPh Badan 0% hingga 50 Tahun

Fasilitas PPh badan 0% hingga 50 tahun resmi menjadi salah satu insentif yang ditawarkan di pusat finansial internasional Indonesia (PFII) seiring dengan disahkannya UU PFII.

Namun demikian, tarif tersebut tidak berlaku bagi korporasi multinasional dengan kriteria tertentu yang tercakup dalam skema pajak minimum global. Menurut Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin, insentif PPh badan 0% bukan berarti semua investor otomatis bebas pajak.

"Dia [investor/pengusaha yang mendapatkan PPh 0%] pasti yang memenuhi kriteria tertentu, yang penting harus membawa investasi asing ke PFII. Nanti akan diatur dalam PP ya," katanya.

DJP Larang Wajib Pajak Rekam Penjelasan SP2DK via Video Conference

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 melarang wajib pajak merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK. Larangan ini berlaku dalam hal penjelasan atas SP2DK disampaikan oleh wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya secara langsung melalui video conference.

Wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang melanggar pelarangan perekaman dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat, meski wajib pajak dilarang melakukan perekaman saat pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui video conference, KPP justru berwenang melakukan perekaman atas kegiatan dimaksud.

Pungut PPh 22, Marketplace Diminta Tak Asal Bebankan Biaya ke Seller

DJP mengingatkan penyedia marketplace agar tidak membebankan biaya tambahan kepada pedagang online (seller) setelah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kalaupun terdapat biaya yang dikenakan, marketplace harus menjelaskannya secara transparan kepada seller.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan seller berhak meminta penjelasan apabila marketplace mengenakan biaya tambahan yang dikaitkan dengan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22.

"Kalau ternyata pihak marketplace justru mengenakan tagihan yang seolah-olah bikin biaya bertambah karena adanya pemungutan PPh Pasal 22, nah ini harus dipertanyakan," ujarnya.

DJP Respons Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP sudah mengadakan diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan perlakuan pajak atas pembayaran zakat. Menurutnya, penetapan perlakuan pajak atas zakat harus mempertimbangkan aspek keadilan antar-umat beragama.

"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," katanya.

Meski regulasi dimaksud belum akan direvisi dalam waktu dekat, lanjut Bimo, pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat.

Dirjen Pajak: Kerja Sama dengan Babinsa Sebatas Koordinasi Informasi

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi.

Bimo menerangkan petugas pajak dapat menjalin kerja sama lintas instansi di tingkat kelurahan atau desa, termasuk dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, dia menegaskan kerja sama tersebut bukan dalam rangka memeriksa pajak ataupun memungut pajak.

"Tidak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam, itu koordinasi informasi saja. Jadi dalam menggali informasi kami bekerja sama dengan para stakeholder, salah satunya Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.