SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan memperpanjang kebijakan pemotongan tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) hingga 30 September 2026, dari yang semestinya berakhir 31 Juli 2026.
Kebijakan tersebut ditempuh di tengah kembali meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memicu volatilitas harga energi. Tarif pajak BBM yang berlaku saat ini tetap dipertahankan hingga akhir September.
"Di tengah masih berlanjutnya ketidakstabilan geopolitik di Timur Tengah, pemerintah memutuskan mempertahankan ruang untuk melakukan penyesuaian pajak BBM apabila volatilitas harga minyak kembali meningkat," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan dan Ekonomi, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tetap memberikan pengurangan pajak BBM sebesar 15% untuk bensin serta 25% untuk solar.
Potongan pajak untuk solar diberikan lebih besar mengingat harga solar internasional juga naik secara signifikan ketimbang harga bensin. Selain itu, solar lebih banyak dibutuhkan untuk kegiatan produksi.
Pemerintah menilai perpanjangan insentif pajak tersebut akan membantu menekan beban biaya energi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjaga harga solar yang banyak digunakan untuk kegiatan logistik.
Di sisi lain, pemerintah juga berharap dampak gejolak harga minyak dunia terhadap aktivitas ekonomi domestik dapat diminimalkan.
Dilansir koreatimes.co.kr, Korea Selatan pertama kali memberikan diskon pajak atas BBM pada November 2021 sebagai respons terhadap kenaikan harga energi setelah pandemi Covid-19. Pemerintah kemudian memperpanjang kebijakan tersebut dengan besaran diskon bervariasi, tergantung perubahan harga di pasar energi global. (dik)
