BERITA PAJAK SEPEKAN

Temuan DJP: Usaha Dipecah-pecah, Seorang Bisa Punya 50 UMKM Sekaligus

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 13 Juni 2026 | 07.00 WIB
Temuan DJP: Usaha Dipecah-pecah, Seorang Bisa Punya 50 UMKM Sekaligus
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Praktik pemecahan badan usaha alias firm splitting ternyata masih cukup jamak ditemukan di Indonesia. Siasat itu dilakukan pengusaha agar omzet usaha mereka tetap memenuhi syarat dalam memanfaatkan PPh final UMKM 0,5%.

Topik soal PPh final UMKM ini ternyata masih cukup santer diperbincangkan netizen dalam sepekan terakhir.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi sebagai pelaku pemecahan usaha. Angka tersebut mencapai 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar di sistem.

Kondisi itulah yang mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang memuat klausul antipenyalahgunaan PPh final UMKM.

"Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang," tulis DJP.

Secara terperinci, tercatat ada 28.010 orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 UMKM. Selanjutnya, tercatat ada 1.877 orang pribadi yang memiliki 5 hingga 25 UMKM.

DJP juga mencatat ada 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, ada 14 orang pribadi yang diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM.

Kondisi ini menunjukkan fasilitas PPh final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran mengingat skema ini turut dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar yang menyamar sebagai UMKM melalui pemecahan badan usaha.

"[Oleh] karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tulis DJP.

Tak hanya mencegah pemanfaatan PPh final UMKM oleh pelaku usaha besar, penerbitan PP 20/2026 juga mendorong PT dan CV selaku badan usaha formal untuk melakukan pembukuan secara transparan.

Sebagai informasi, PP 20/2026 membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta wajib pajak badan berbentuk koperasi.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya secara agregat tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Selain informasi mengenai praktik firm splitting, berita-berita yang berkaitan mengenai PPh final UMKM masih cukup banyak dibaca. Tak cuma itu, ada informasi lain soal proyeksi pertumbuhan ekonomi RI oleh World Bank dan kewajiban bagi PT perorangan untuk menyampaikan laporan keuangannya via Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pecah Usaha Rugikan Penerimaan

Kementerian UMKM menyoroti praktik pemecahan usaha yang kerap kali dilakukan oleh pelaku usaha untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan praktik pemecahan usaha ini mengurangi efektivitas skema PPh final UMKM yang notabene adalah kebijakan afirmatif.

"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan," katanya.

Aturan PPh Final Tak Bebani UMKM

Masih menyambung ulasan di atas, pemerintah memastikan perubahan ketentuan PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026 tidak akan menambah beban UMKM.

Reghi Perdana mengatakan PP 20/2026 disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Melalui peraturan tersebut, lanjutnya, pemerintah berupaya memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

"PP 20/2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," katanya.

UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

DJP menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan batas omzet tidak kena pajak dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak berubah meskipun pemerintah menerbitkan PP 20/2026. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir karena ketentuan dalam PP 20/2026 bertujuan mendukung UMKM, serta menciptakan keadilan.

"Jadi UMKM tenang-tenang saja, kalau memang mereka masih memenuhi syarat [omzet] Rp0 sampai dengan Rp500 juta, enggak perlu bayar pajak," ujarnya.

Kewajiban Sampaikan Laporan Keuangan via SABH

Perseroan (PT) perorangan wajib melaporkan laporan keuangan kepada menteri hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49/2025. Pasal tersebut menyatakan PT perorangan harus menyampaikan laporan keuangan dengan mengisi formulir isian penyampaian laporan keuangan.

“Laporan keuangan perseroan perorangan dilaporkan kepada menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan,” bunyi Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025.

Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5% Tahun Ini

World Bank memperkirakan perekonomian Indonesia hanya akan bertumbuh sebesar 5% pada tahun ini.

Menurut World Bank, perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun ini disebabkan oleh lemahnya ekspor akibat penurunan permintaan dari negara mitra serta menurunnya penanaman modal asing (PMA).

"Konsumsi swasta yang tangguh, belanja publik yang berkelanjutan, serta investasi domestik diharapkan akan memberikan bantalan jangka pendek," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.