JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan panitia kerja (panja) penerimaan Komisi XI DPR sepakat untuk mengubah target rasio pendapatan negara pada 2027.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan berdasarkan kesepakatan panja penerimaan, rasio pendapatan negara dinaikkan menjadi 12,01%–12,40% dari PDB. Adapun angka batas bawah yang disepakati lebih tinggi ketimbang target dalam dokumen KEM-PPKF 2027, yakni sebesar 11,82%–12,40% PDB.
"Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya, kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto, sebagaimana dirumuskan dalam laporan panitia kerja penerimaan," ujarnya dalam raker bersama pemerintah, Kamis (11/6/2026).
Selain menaikkan batas bawah pendapatan negara, panja penerimaan menyatakan target rasio perpajakan (tax ratio) pada 2027 akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Target tax ratio perlu disesuaikan kembali lantaran ada kenaikan batas bawah pendapatan negara seperti di atas. Adapun dalam dokumen KEM-PPKF, tax ratio tahun depan ditetapkan 10,02%–10,5% dari PDB.
"Apakah dengan resume yang telah saya sampaikan tadi, apakah pemerintah punya pandangan atau bisa menerima atau sudah setuju dengan apa yang disampaikan?" kata Misbakhun.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu menyetujui seluruh hasil rapat kerja mengenai rancangan target pendapatan negara, besaran defisit anggaran, serta asumsi makro RAPBN 2027 yang telah disampaikan Komisi XI DPR.
Dia berpandangan pembahasan KEM-PPKF 2027 berjalan dinamis, konstruktif dan memperkuat komitmen pemerintah untuk mendorong arah kebijakan fiskal 2027 semakin efektif guna mengakselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan.
"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," ujar Purbaya. (dik)
