[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Petugas Pajak Jelaskan Penentuan Omzet PPh Final untuk PT Perorangan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Juli 2026 | 15.30 WIB
Petugas Pajak Jelaskan Penentuan Omzet PPh Final untuk PT Perorangan
<p>Ilustrasi.</p>

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan edukasi perpajakan mengenai ketentuan terbaru PPh final UMKM dalam PP 20/2026 kepada badan usaha berbentuk PT Perorangan bertempat pada 23 Juni 2026.

Pegawai pajak dari KPP Pratama Denpasar Timur Ida Ayu Perwanti Dewi menjelaskan PP 20/2026 hadir sebagai bentuk peran pemerintah dalam memahami tantangan yang dihadapi PT Perorangan yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan.

“Dengan PP 20/2026, pemerintah memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan PPh bersifat final agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya serta masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal," katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (12/7/2026).

Meski begitu, lanjut Ida Ayu, DJP masih menemukan celah penyalahgunaan fasilitas PPh Final untuk tax avoidance. Untuk itu, PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 ini memuat penyesuaian kriteria dan aturan penegasan yang lebih ketat.

Sementara itu, pegawai pajak lainnya Jamerson Bali Ate menyampaikan bahwa wajib pajak badan berbentuk PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang berhak menikmati tarif PPh bersifat final sebesar 0,5%.

Syarat utamanya ialah peredaran bruto (omzet) secara keseluruhan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Jamerson juga memberikan catatan penting mengenai pasal anti penghindaran pajak yang diperketat dalam PP 20/2026 yaitu batasan omzet Rp4,8 miliar tersebut tidak dihitung secara terpisah per entitas jika pemiliknya sama.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf e, omzet dihitung berdasarkan penggabungan antara peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi selaku pendiri, ditambah dengan seluruh omzet dari PT Perorangan yang didirikannya.

“Jika akumulasi totalnya melebihi Rp4,8 miliar, maka hak pengenaan PPh final akan gugur untuk tahun-tahun pajak berikutnya,” tutur Jamerson.

Jamerson juga turut mengulas pertanyaan dari salah satu pertanyaan dari peserta terkait dengan bisa tidaknya PT perorangan yang memiliki usaha pelatihan renang yang didirikan oleh seorang atlet untuk memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% tersebut.

Menurut Jamerson, PT Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas (salah satunya adalah olahragawan) secara eksplisit dikecualikan dari fasilitas PPh final.

Dia menjelaskan langkah tersebut diambil pemerintah untuk menciptakan keadilan dan mencegah peralihan status formalitas semata dari wajib pajak orang pribadi menjadi badan usaha demi mengejar tarif pajak yang lebih rendah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.