JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
Sesuai dengan PMK 28/2026, seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang terbit berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku. Namun, wajib pajak berkesempatan untuk mengajukan permohonan kembali hingga 10 Juni 2026.
"Wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku ... dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, dikutip pada Senin (25/5/2026).
Agar bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pada PMK 28/2026, yakni:
Secara terperinci, yang dimaksud dengan tepat waktu pada nomor 1 adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhir dan menyampaikan SPT Masa pada masa pajak Januari-November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Bila terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan dimaksud tidak boleh lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut serta tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan tidak memiliki tunggakan pajak pada nomor 2 adalah:
Kemudian, yang dimaksud dengan laporan keuangan telah diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut pada nomor 3 adalah:
Terakhir, yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada nomor 4 adalah wajib pajak telah terdaftar dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Bila wajib pajak memenuhi seluruh kriteria di atas dan memperoleh keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran pajak.
"Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan untuk masa pajak setelah keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 28/2026. (rig)
