PMK 28/2026

Ingat! Pengajuan Ulang SK WP Kriteria Tertentu Paling Lambat Besok

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Juni 2026 | 11.00 WIB
Ingat! Pengajuan Ulang SK WP Kriteria Tertentu Paling Lambat Besok
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Sesuai dengan PMK 28/2026, seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang terbit berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku. Namun, wajib pajak berkesempatan untuk mengajukan permohonan kembali hingga 10 Juni 2026.

"Wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku ... dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Agar bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pada PMK 28/2026, yakni:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Secara terperinci, yang dimaksud dengan tepat waktu pada nomor 1 adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhir dan menyampaikan SPT Masa pada masa pajak Januari-November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Bila terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan dimaksud tidak boleh lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut serta tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan tidak memiliki tunggakan pajak pada nomor 2 adalah:

  • wajib pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan
  • wajib pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Kemudian, yang dimaksud dengan laporan keuangan telah diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut pada nomor 3 adalah:

  • wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu;
  • memperoleh pendapat WTP (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion);
  • bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak;
  • dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan
  • akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak.

Terakhir, yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada nomor 4 adalah wajib pajak telah terdaftar dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Bila wajib pajak memenuhi seluruh kriteria di atas dan memperoleh keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran pajak.

"Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan untuk masa pajak setelah keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 28/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.