JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pengetatan pemanfaatan skema PPh final dalam PP 20/2026 tidak dimaksudkan untuk menghambat pengembangan UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (8/6/2026).
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai mereka yang merasa keberatan atas pembaruan skema PPh final UMKM melalui PP 20/2026 ialah pelaku usaha yang kerap kali memecah usahanya demi memanfaatkan PPh final UMKM. Padahal, lanjutnya, pelaku usaha seyogianya membayar pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya dan tidak melakukan pemecahan usaha dalam rangka memanfaatkan PPh final UMKM.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5% terus," ujarnya.
PP 20/2026 memuat klausul pencegahan penghindaran pajak yang secara khusus mencegah praktik pemecahan usaha. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Sejalan dengan berlakunya PP 20/2026, Purbaya belum mengetahui potensi tambahan penerimaan pajak dari penerapan ketentuan antipemecahan usaha pada skema PPh final UMKM. Menurutnya, potensi tambahan penerimaan pajak dari aturan antipemecahan usaha tersebut baru akan diketahui di kemudian hari, setidaknya 6 bulan lagi.
"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai penerapan PP 20/2026 juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Sebab, DJP juga akan menerima lebih banyak data yang masuk ke dalam SPT.
"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo.
Selain mencegah pemecahan usaha, PP 20/2026 turut membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang restitusi pajak hingga Mei 2026 yang mencapai Rp170 triliun. Kemudian, ada pula pembahasan soal financial center yang bakal memiliki regulasi pajak khusus.
Bimo menjamin penerbitan PP 20/2026 yang mengubah beberapa ketentuan mengenai PPh final UMKM dalam PP 55/2022 bertujuan untuk menciptakan keadilan.
PP 20/2026 terbit untuk memastikan skema PPh final hanya dimanfaatkan oleh UMKM yang berhak dan tidak disalahgunakan, termasuk dengan modus memecah usaha.
"PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak pada Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp170 triliun.
Pencairan restitusi pajak tersebut turun 15,4% dari periode yang sama tahun lalu, ketika realisasinya mencapai Rp201 triliun. Menurut Purbaya, angka ini menunjukkan pemerintah tetap mencairkan restitusi kepada wajib pajak yang berhak meski perlu didahului dengan pemeriksaan.
"Jadi restitusi tetap dikeluarkan, cuma kita lihat yang mesti diperiksa ya kita periksa lagi," katanya. (DDTCNews, Kontan)
Kemenkeu mengungkapkan penerbitan PMK 39/2026 tidaklah bertujuan untuk mengubah formula tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP. Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan PMK 39/2026 diterbitkan untuk menghapus pemeringkatan pegawai dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi para pegawai.
"Dulu dalam 1 kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujar Robert.
Dalam peraturan sebelumnya yakni PMK 211/2017, pegawai DJP diperingkatkan ke dalam 5 kelompok peringkat. Hasil pemeringkatan tersebut lalu dikonversi menjadi status capaian kinerja pegawai berformat SABCD.
Dengan berlakunya PMK 39/2026, capaian kinerja pegawai merupakan hasil penilaian sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kemenkeu. Sebagai informasi, status capaian kinerja pegawai adalah salah satu komponen yang turut diperhitungkan dalam menentukan tukin pegawai DJP. (DDTCNews)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memuat ketentuan mengenai financial center.
Melalui ketentuan ini, Indonesia bakal memiliki kawasan khusus yang memiliki keistimewaan untuk menentukan regulasi perpajakan dan sengketa perdata. Pada kawasan ini, pelaku usaha bisa mendirikan jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga family office.
"Kita nanti akan ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah. Ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk menjadi pusat investasi," ujar Misbakhun. (DDTCNews)
Kemenkeu mengestimasikan penerimaan pajak pada tahun ini akan bertumbuh sebesar 20,5%.
Purbaya mengatakan tingkat pertumbuhan tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab, realisasi penerimaan pajak pada 2025 tercatat terkontraksi sebesar 0,7%.
"Ada perbaikan signifikan di pajak, utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year itu pertumbuhan pajak negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20%," katanya. (DDTCNews) (dik)
