DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) menjadi instansi yang lekat dengan perannya sebagai gerbang pengawas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri. Selain itu, DJBC juga mengemban peran sebagai trade facilitator.
Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta efisiensi biaya. Fasilitas yang diberikan DJBC di antaranya berupa rush handling. Lantas, apa itu rush handling?
Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean?”
Fasilitas ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat DJBC.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Hal ini berarti barang impor yang mendapat fasilitas rush handling baru dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya, seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Sementara itu, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean sebesar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Pada dasarnya, fasilitas rush handling diberikan terhadap barang impor yang memiliki karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu.
Barang impor yang memiliki salah satu atau kedua karakteristik tersebut perlu segera dikeluarkan sehingga diberikan fasilitas rush handling. Secara lebih terperinci, terdapat 13 barang impor yang dapat memperoleh fasilitas rush handling.
Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.
Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.
Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
Ketiga belas, barang lainnya setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk. Barang yang mendapatkan fasilitas ini tetap dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan barang larangan dan pembatasan.
Setelah persetujuan pengeluaran barang terbit dan barang dikeluarkan, importir kemudian wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) paling lambat 7 hari kerja sejak barang impor dikeluarkan.
Adapun importasi atas barang impor yang mendapatkan fasilitas rush handling ini dapat dilakukan melalui pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Ketentuan lebih lanjut, dapat disimak dalam PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.
INTINYA pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Fasilitas ini diberikan terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu. Dengan demikian, barang tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau lebih cepat.