JAKARTA, DDTCNews - Pagu indikatif belanja kementerian dan lembaga (K/L) pada 2027 ditetapkan senilai Rp1.381 triliun.
Nilai pagu indikatif belanja K/L pada 2027 dimaksud lebih rendah bila dibandingkan dengan pagu belanja K/L pada APBN 2026 yang mencapai Rp1.510,5 triliun.
"Pagu indikatif belanja K/L Tahun 2027 sebesar Rp1.381,0 triliun," ungkap pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, dikutip pada Senin (25/5/2026).
Seluruh kebijakan belanja K/L selanjutnya akan dilaksanakan oleh 99 K/L terkait setelah dilakukannya proses pembahasan tinjau ulang angka dasar (review baseline) oleh Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pokok-pokok kebijakan belanja pada pagu indikatif belanja K/L 2027 telah diselaraskan dengan arah dan strategi perencanaan pembangunan yang ada di rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Pada 2027, kebijakan belanja K/L akan diarahkan pada, pertama, peningkatan kualitas belanja K/L agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Kedua, belanja K/L sesuai dengan tema dan arah kebijakan RKP serta tema kebijakan fiskal 2027. Ketiga, belanja K/L mampu memenuhi kebutuhan minimum belanja operasional pemerintah dan belanja yang bersifat wajib.
Keempat, menjadikan intervensi belanja sebagai stimulus kebijakan untuk beberapa kegiatan yang bernilai tambah tinggi dan mampu menjaga ketahanan ekonomi karena memiliki karakteristik skala ekonomi yang luas, beragam, dan tersebar berkelanjutan sehingga mampu melibatkan peran optimal dari Danantara dan sektor swasta.
Kelima, menjadikan direktif presiden khususnya program kerja prioritas nasional sebagai arah kebijakan dan prioritas anggaran serta dasar pertimbangan untuk penyusunan RKP dan rencana kerja K/L.
Keenam, menjaga harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan belanja K/L dengan transfer ke daerah serta komponen APBN yang lain. Ketujuh, mengoptimalkan penggunaan komponen/produk dalam negeri (TKDN), terutama dalam pengadaan barang/jasa dalam negeri.
Kedelapan, memastikan kebutuhan alokasi bagi kegiatan prioritas presiden tahun 2026 yang berlanjut pada tahun 2027. Kesembilan, melakukan penajaman belanja pada komponen 005 untuk mendukung prioritas nasional ataupun prioritas presiden.
Kesepuluh, mendukung peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dengan mengintegrasikan perspektif gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran program/kegiatan melalui penandaan anggaran responsif gender secara konsisten.
Kesebelas, memanfaatkan sumber daya rupiah murni dan nonrupiah murni yang bersifat saling melengkapi dan merupakan bagian dari strategi pendanaan dalam APBN untuk mencapai target prioritas nasional.
Kedua belas, meningkatkan kepatuhan terhadap penggunaan standar biaya masukan, standar biaya keluaran, serta standar struktur biaya. (dik)
