JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk menyampaikan data mikroperpajakan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha dalam nota keuangan RAPBN 2027.
Tak hanya itu, nota keuangan juga harus memuat pemetaan perolehan pajak berdasarkan pertumbuhan basis, pertumbuhan kinerja, dan tata kelola.
"Kementerian Keuangan menyampaikan data mikroperpajakan sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha beserta pemetaan pertumbuhan perolehan pajak berdasarkan pertumbuhan basis, kinerja, dan tata kelola yang disampaikan pada saat nota keuangan RAPBN 2027," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro ketika membacakan kesimpulan panja penerimaan, dikutip Jumat (12/6/2026).
Selanjutnya, nota keuangan RAPBN 2027 juga harus memuat distribusi, kontribusi, dan tax ratio historis dari setiap sektor lapangan usaha.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati rasio pendapatan negara pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Rasio pendapatan negara pada 2027 disepakati sebesar 12,01% hingga 12,4% dari PDB, lebih tinggi bila dibandingkan dengan rasio pendapatan negara yang diusulkan pemerintah sebesar 11,82% hingga 12,4% dari PDB.
Meski batas bawah rasio pendapatan negara disepakati naik, pemerintah diberi kebebasan untuk menyesuaikan rasio perpajakan dan rasio PNBP.
"Angka yang lainnya akan disesuaikan oleh Kemenkeu karena ada kenaikan di batas bawahnya," ujar Amro. (dik)
