RAPBN 2027

Banggar dan Pemerintah Sepakati Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 Juni 2026 | 10.00 WIB
Banggar dan Pemerintah Sepakati Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027
<p>Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (29/6/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui dan mengesahkan laporan panitia kerja (panja) dalam rangka pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai perwakilan pemerintah.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan semua laporan panja telah disepakati sehingga tinggal diumumkan dalam rapat paripurna. Rapat kerja ini menandai selesainya tahapan pembahasan pendahuluan RAPBN dan RKP 2027 di Banggar DPR.

"Apakah terhadap hasil panja-panja di dalam raker ini disetujui? Pemerintah? Setuju" ujarnya sambil mengetuk palu satu kali setelah mendengar persetujuan parlemen dan pemerintah, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Dalam rapat, Said juga memberikan beberapa catatan kepada pemerintah. Salah satunya, pemerintah diminta untuk memasukkan angka debt service ratio (DSR) atau rasio pembayaran beban utang terhadap pendapatan negara ke dalam kerangka asumsi ekonomi makro tahun depan.

Menurut Said, DSR Indonesia cukup mengkhawatirkan, yakni sebesar 47,19% pada 2025. Sejalan dengan itu, dia juga meminta pemerintah untuk menyusun peta jalan yang memuat mitigasi mengenai pelunasan pokok utang plus pembayaran bunga utang.

"Sehingga kalau itu [angka DSR] dimasukkan di asumsi makro itu akan menjadi pegangan kita bersama mudah-mudahan ke depannya," katanya.

Lebih lanjut, Said juga menyampaikan kepada Purbaya bahwa kementerian/lembaga (K/L) meminta tambahan pagu senilai Rp984 triliun untuk kebutuhan belanja 2027.

Dia menuturkan usulan tambahan anggaran tersebut juga merupakan hasil sinkronisasi dan kompilasi dari jajaran Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR, DPD, MPR, dan BPK. Oleh karena itu, masalah tambahan pagu K/L tetap disampaikan dalam forum resmi kepada bendahara negara.

"Karena pasti tidak boleh lewat 'pintu belakang' tiba-tiba saya ketemu Pak Purbaya lalu saya serahkan. Ini forum resmi, akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dengan mitra masing-masing, pagunya Rp1.389,84 triliun, dan usulan tambahannya Rp984 triliun," ucap Said. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.