DITJEN PAJAK

DPR Pertanyakan Anggaran Pengawasan–Gakum DJP yang Diusulkan Rp1,97 T

Muhamad Wildan
Selasa, 16 Juni 2026 | 13.00 WIB
DPR Pertanyakan Anggaran Pengawasan–Gakum DJP yang Diusulkan Rp1,97 T
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Mekeng menyoroti tingginya anggaran untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang diusulkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dari total pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 yang senilai Rp5,4 triliun, senilai Rp1,97 triliun atau kurang lebih 36,5% di antaranya akan digunakan untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum.

"Saya lihat anggarannya Rp5 triliun, hampir 40% untuk pengawasan dan penegakan hukum. Ini apa saja? Kok gede amat?" tanya Mekeng dalam rapat bersama pemerintah di Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (16/6/2026).

Mekeng pun mempertanyakan alasan DJP tidak lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perluasan basis pajak ataupun kegiatan lain.

"Kenapa enggak untuk perluasan penerimaan pajak? Malah biaya untuk penegakan hukum ini yang besar. Apa sih yang dibayar di penegakan hukum ini? Mengapa kok bisa mengambil hampir 40% dari anggaran DJP?" ujar Mekeng.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan yang dimaksud dengan pengawasan dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum turut mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Intensifikasi yang berupa pengawasan itu juga termasuk di dalamnya kegiatan pengumpulan data, yang mana itu juga bagian yang tidak terpisahkan dari ekstensifikasi untuk menambah basis baru," ujar Bimo.

Sebagai informasi, kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi diklaim telah memberikan kontribusi yang signifikan pada tahun ini. Bimo mengatakan intensifikasi berupa pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan sebesar 31,2%.

Kegiatan ekstensifikasi melalui reaktivasi wajib pajak dormant telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp20,63 triliun. Adapun kegiatan ekstensifikasi melalui penambahan wajib pajak dan PKP baru telah menghasilkan tambahan penerimaan masing-masing senilai Rp912,9 miliar dan Rp1,96 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.