RAPBN 2027

DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2027 Senilai Rp49,8 T, Ini Perinciannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 16 Juni 2026 | 10.30 WIB
DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2027 Senilai Rp49,8 T, Ini Perinciannya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2027 senilai Rp49,8 triliun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pagu tersebut dialokasikan untuk program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi, serta pengelolaan penerimaan dan belanja negara. Selanjutnya, pagu juga bakal dipakai untuk pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen.

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun," ujarnya dalam rapat kerja bersama menteri keuangan, dikutip pada Selasa (16/2/2026).

Selanjutnya, Misbakhun memaparkan anggaran Kemenkeu akan dialokasikan untuk menjalankan 3 fungsi utama. Pertama, fungsi layanan umum dengan total pagi senilai Rp45,51 triliun.

Kedua, pagu untuk menjalankan fungsi ekonomi senilai Rp284,71 miliar. Pagu itu digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,01 triliun dan dukungan manajemen senilai Rp282,69 miliar.

Ketiga, anggaran untuk menjalankan fungsi pendidikan senilai Rp3,99 triliun.

Berikut ini adalah perincian pagu indikatif untuk masing-masing unit eselon I dan badan layanan umum (BLU) Kemenkeu:

  1. Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB sebesar Rp31,83 triliun;
  2. Inspektorat Jenderal Rp32,64 miliar;
  3. Ditjen Anggaran Rp33,10 miliar;
  4. Ditjen Pajak Rp5,40 triliun;
  5. Ditjen Bea dan Cukai Rp2,81 triliun;
  6. Ditjen Perimbangan Keuangan Rp36,14 miliar;
  7. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko dan BLU LDKPI Rp85,92 miliar;
  8. Ditjen Perbendaharaan dan BLU PIP, BLU BPDP, dan BLU BPDLH Rp7,07 triliun
  9. Ditjen Kekayaan Negara dan BLU LMAN Rp724,27 miliar;
  10. BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN Rp329,53 miliar;
  11. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Rp36,86 miliar;
  12. Lembaga Nasional Single Window Rp119,46 miliar;
  13. Ditjen Stabilitas Pengembangan Sektor Keuangan Rp55,70 miliar; dan
  14. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan Rp1,22 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pagu indikatif senilai Rp49,8 triliun akan diarahkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Kemenkeu secara optimal. Utamanya, dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dia juga memandang masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi XI DPR sangat penting untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu ke depan. Hal itu termasuk menghilangkan silo-silo yang masih ada dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun," kata Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.