JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2027 senilai Rp49,8 triliun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pagu tersebut dialokasikan untuk program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi, serta pengelolaan penerimaan dan belanja negara. Selanjutnya, pagu juga bakal dipakai untuk pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun," ujarnya dalam rapat kerja bersama menteri keuangan, dikutip pada Selasa (16/2/2026).
Selanjutnya, Misbakhun memaparkan anggaran Kemenkeu akan dialokasikan untuk menjalankan 3 fungsi utama. Pertama, fungsi layanan umum dengan total pagi senilai Rp45,51 triliun.
Kedua, pagu untuk menjalankan fungsi ekonomi senilai Rp284,71 miliar. Pagu itu digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,01 triliun dan dukungan manajemen senilai Rp282,69 miliar.
Ketiga, anggaran untuk menjalankan fungsi pendidikan senilai Rp3,99 triliun.
Berikut ini adalah perincian pagu indikatif untuk masing-masing unit eselon I dan badan layanan umum (BLU) Kemenkeu:
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pagu indikatif senilai Rp49,8 triliun akan diarahkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Kemenkeu secara optimal. Utamanya, dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dia juga memandang masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi XI DPR sangat penting untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu ke depan. Hal itu termasuk menghilangkan silo-silo yang masih ada dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun," kata Purbaya. (dik)
