JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan regulasi baru mengenai pembatasan outsourcing. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 7/2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan regulasi ini adalah langkah pemerintah dalam memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," katanya, dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Melalui aturan tersebut, outsourcing dibatasi hanya pada bidang layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis yang memuat jenis kerja yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Perusahaan outsourcing pun diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku, antara lain upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terdapat sanksi bagi perusahaan pemberi kerja ataupun perusahaan outsourcing yang tidak melaksanakan Permenaker 7/2026.
"Melalui permenaker ini pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujar Yassierli. (rig)
