BERITA PAJAK HARI INI

KPK Soroti Tata Kelola Restitusi Pajak, DJP Siap Lakukan Perbaikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 April 2026 | 07.00 WIB
KPK Soroti Tata Kelola Restitusi Pajak, DJP Siap Lakukan Perbaikan

JAKARTA, DDTCNews – DJP berjanji memperbaiki tata kelola restitusi sebagai respons atas kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan sejumlah isu pada proses pengembalian pajak ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/4/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawati menilai kajian lembaga antirasuah penting untuk memperkuat sistem pengelolaan restitusi pajak dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait temuan KPK, DJP secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola restitusi, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya, untuk memastikan proses yang semakin terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan dinamika usaha dan masukan dari masyarakat," katanya dikutip dari bisnis.com.

Sementara itu, terkait dengan kajian KPK mengenai tingginya diskresi fiskus, Inge menegaskan ruang lingkup diskresi fiskus telah dibatasi melalui ketentuan peraturan, standar operasional, serta parameter berbasis data.

"Ke depan, arah kebijakan ialah meningkatkan standardisasi proses dan pemanfaatan sistem, sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan dapat ditelusuri (traceable)," jelasnya.

Selain itu, lanjut Inge, DJP juga terus melakukan berbagai langkah penguatan pengawasan, seperti penguatan fungsi quality assurance dan pengendalian internal, pengembangan risk-based audit agar pengawasan lebih terfokus pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi.

Kemudian, implementasi sistem administrasi perpajakan terintegrasi (coretax system) juga diyakini dapat meningkatkan transparansi dan jejak audit.

Inge pun memastikan ke depannya DJP akan melakukan perbaikan. Dalam jangka pendek, DJP akan melakukan penyempurnaan pedoman teknis dan peningkatan kapasitas SDM, khususnya dalam analisis data dan pengujian kepatuhan material.

Untuk jangka menengah dan panjang, DJP mendorong simplifikasi prosedur restitusi, penguatan basis data untuk penentuan profil risiko, serta penajaman kebijakan pengembalian pendahuluan agar lebih tepat sasaran dan tetap menjaga integritas penerimaan negara.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengeluarkan laporan untuk tahun 2025 dan menemukan praktik restitusi pajak mengandung risiko korupsi yang tinggi akibat ketidakpastian norma, tingginya diskresi fiskus, lemahnya kontrol internal, serta kompleksitas prosedur administrasi.

Menurut KPK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak, ketimpangan akuntabilitas antara wajib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan dan pengembalian pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai performa coretax administration system menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Lalu, ada juga bahasan perihal insentif pajak untuk kendaraan listrik, temuan BPK soal pengawasan pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel-artikel perpajakan lainnya.

PPN Jasa Jalan Tol Masih Digodok

DJP menegaskan rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, sebagaimana termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, masih dalam tahap perencanaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pencantuman rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam renstra mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional.

Rencana pengenaan PPN atas jasa juga dinilai sejalan dengan upaya menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. (DDTCNews/kabarbisnis.com)

WP Ramai Keluhkan Gagal Akses Coretax ‘Error 404’

Dalam beberapa hari belakangan, intensitas keluhan mengenai kendala teknis Coretax DJP yang disampaikan lewat kanal Kring Pajak, meningkat signifikan. Hal ini bisa disimak jika kita mengetikkan kata kunci 'coretax error' di platform X misalnya.

Kendala teknis ini jelas menyulitkan wajib pajak lantaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi makin mepet, yakni 30 April 2026. Belum lagi, batas waktu pelaporan SPT PPh badan yang juga belum ada kepastian perpanjangan oleh pemerintah.

"Ini coretax emang error ya? Tiap mau klik bayar dan lapor enggak bisa melulu, katanya SPT sudah disampaikan atau 'Operasi Gagal'," tulis seorang netizen kepada akun Kring Pajak di X. (DDTCNews)

Regulasi Soal Surat Tagihan Pajak Akan Direvisi, DJP Jelaskan Tujuannya

DJP berencana menyusun regulasi baru mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana tertuang dalam Renstra DJP 2025-2029.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan regulasi terkait dengan penerbitan STP akan disempurnakan dan disusun guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, regulasi baru itu juga disusun untuk memberikan kepastian hukum, serta menyeragamkan penerapan ketentuan penerbitan STP. Tidak hanya itu, regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan dan penegakan administrasi perpajakan. (DDTCNews)

Mendagri Dorong Gubernur Beri Insentif untuk Pajak Kendaraan Listrik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut Tito sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Menurutnya, kendaraan listrik perlu diberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mempercepat transisi energi.

Menurut mendagri, pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. (DDTCNews)

BPK Sebut Pengawasan dan Pemeriksaan DJP Belum Optimal

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan masih belum optimalnya pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan DJP sehingga berpotensi membuat penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat DJP telah menjalankan berbagai upaya pengawasan berbasis risiko, termasuk melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Namun demikian, BPK menilai pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya mendukung optimalisasi penerimaan tersebut. Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Agus Widi
baru saja
CoreTax adalah proyek gagal, sering down, sering error. Pesan errornya juga gak mampu dipahami oleh masyarakat awam. Coretax tidak didesign sesuai SDM masyarakat Indonesia. Juga design tampilannya kuno dengan warna kuning putih gak nyaman dimata. Gak ada opsi darkmode. Bahasa campur aduk antara Indoensia dan Inggris. Padahal kita mengenal sumpah pemuda, bahasa satu. Indonesia. Sudah pilih bahasa Inodnesia masih saja ada bahasa lain tampil. Apakah program seperti ini layak dilanjutkan pemakaiannya?