KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor SDA Satu Pintu, Begini Cara Melaporkannya ke Danantara

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juni 2026 | 12.30 WIB
Ekspor SDA Satu Pintu, Begini Cara Melaporkannya ke Danantara
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini memberlakukan ekspor satu pintu atas komoditas kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferro alloys melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berdasarkan PP 24/2026.

Selama masa transisi hingga akhir 2026, eksportir memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI sebagai BUMN ekspor. Pelaporan aktivitas ekspor dilakukan melalui portal CEISA 4.0 pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Penerapan tata kelola secara penuh akan melalui masa transisi mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan berlaku secara penuh pada tanggal 1 Januari 2027," bunyi pemberitahuan DJBC yang diunggah di media sosial, dikutip pada Rabu (3/6/2026).

Pasal 6 beserta penjelasannya pada PP 24/2026 menyatakan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN ekspor meliputi pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor dan dokumen lainnya kepada BUMN ekspor serta pemberian data dan informasi tambahan.

DJBC menerbitkan pemberitahuan yang ditujukan kepada pelaku eksportir CPO, batu bara, dan ferro alloys pada 2 Juni 2026 pukul 01.00 WIB. Pemberitahuan dikirimkan oleh tim operasional CEISA 4.0 Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Dalam pemberitahuan tertulis sepanjang masa transisi, mekanisme perekaman dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) melalui CEISA 4.0 dilakukan seperti biasa, dengan penambahan informasi berupa checkbox di tab "Pernyataan" bahwa data ekspor tersebut akan disampaikan kepada DSI sebagai bentuk pelaporan sesuai dengan ketentuan.

Data ekspor yang diteruskan kepada DSI adalah ekspor komoditas dengan kode HS yang masuk dalam ruang lingkup PP 24/2026.

DJBC juga telah menyesuaikan CEISA 4.0 dengan ketentuan ekspor SDA strategis melalui DSI. Jika dokumen PEB yang di-submit valid, sistem akan memberikan respons umum berisi informasi bahwa dokumen ekspor sudah dilaporkan ke DSI.

Dalam hal pelaku usaha menyampaikan PEB melalui host to host, pada saat simpan dan kirim data ke CEISA, apabila kode HS-nya termasuk dalam ruang lingkup PP 24/2026, maka akan mendapatkan balikan pesan bahwa "Hal tersebut sekaligus memenuhi Pasal 6 PP 24/2026 sebagai pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia". (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.