PP 19/2026

PP 19/2026 Buka Ruang bagi Danantara untuk Tambah Holding

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Juni 2026 | 14.00 WIB
PP 19/2026 Buka Ruang bagi Danantara untuk Tambah Holding
<p>Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 19/2026 membuka ruang bagi Danantara untuk menambah jumlah holding investasi maupun holding operasional.

Merujuk Pasal 29B ayat (1) PP 19/2026, Danantara bisa mendirikan lebih dari 1 holding investasi dan operasional sepanjang mendapat persetujuan presiden. Saat ini, hanya terdapat 1 holding investasi dan operasional, yakni Danantara Investment Management dan Danantara Asset Management.

"Badan dapat mendirikan lebih dari 1 holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan presiden," bunyi Pasal 29B ayat (1) PP 19/2026, dikutip pada Rabu (3/6/2026).

Pasal 29B ayat (2) PP 19/2026 secara khusus mengatur bahwa holding investasi bisa didirikan untuk 3 tujuan, yakni:

  • investasi dengan orientasi pada imbal hasil finansial komersial murni,
  • investasi dengan fokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang berdampak sosial dan ekonomi, atau
  • tujuan lain yang mendapatkan persetujuan presiden.

Pendirian holding investasi dilakukan untuk 1 holding investasi untuk masing-masing tujuan pada Pasal 29B ayat (2) PP 19/2026.

Khusus untuk pendirian holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang berdampak sosial dan ekonomi, sumber modal untuk pendirian holding dimaksud berasal dari kekayaan Danantara.

Dalam melaksanakan kegiatannya, holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan layanan publik harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, kegiatan investasi oleh holding dimaksud harus dilakukan dengan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.