KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Ajak Industri Padat Karya dan Pariwisata Manfaatkan PPh 21 DTP

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 16 April 2026 | 17.00 WIB
DJP Ajak Industri Padat Karya dan Pariwisata Manfaatkan PPh 21 DTP
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.</p>

NGANJUK, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan pagu Rp500 miliar untuk memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan insentif itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus daya saing pelaku usaha dalam negeri. Dia optimistis makin banyak pemberi kerja yang akan memanfaatkan.

"Kami punya pagu hampir Rp400 miliar yang tidak terpakai sepenuhnya. Jadi, tidak 100% terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kami lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp500 miliar," ujarnya dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).

Inge menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ketentuan teknis mengenai kebijakan ini telah diatur dalam PMK 10/2025 s.t.d.t.d PMK 105/2025.

Dia menyebut insentif PPh Pasal 21 diperuntukkan bagi pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pegawai yang dimaksud meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

"PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi boleh mereka [pegawai] menerimanya [penghasilan] secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan ya tentunya," jelas Inge.

Sementara itu, pemberi kerja dengan kriteria tertentu, yaitu bergerak pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata.

Kemudian, pemberi kerja memiliki KLU yang ada dalam basis data sistem administrasi perpajakan DJP sesuai Lampiran PMK 105/2025. Selain itu, pemberi kerja juga wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

"Nah, harapannya nanti sampai dengan Desember insentif ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha," kata Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.