JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan penambahan kuota program magang nasional dari sekitar 100.000 peserta menjadi 150.000 peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan usulan penambahan kuota dimaksud sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan saat ini masih dalam tahap pengusulan anggaran. Dia pun berharap dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian.
"Program magang nasional saat ini masih dalam tahap pengusulan anggaran. Kami berharap program ini bisa dilaksanakan sehingga harapan calon peserta magang untuk memperoleh kesempatan ikut program ini dapat terwujud," katanya, dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Dengan peningkatan kuota dimaksud, Kemenaker berupaya melakukan pemerataan penyelenggaraan program magang nasional. Menurutnya, program magang nasional harus dilaksanakan secara merata dan tidak boleh hanya terpusat di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Dalam pelaksanaannya nanti, Kemenaker berkomitmen menjunjung prinsip pemerataan. Daerah dengan tingkat pengangguran yang tinggi diharapkan dapat memperoleh proporsi kuota magang yang lebih besar," ujar Yassierli.
Penambahan kuota juga diharapkan bisa memberikan pengalaman kerja kepada lebih banyak fresh graduate serta membantu industri untuk memperoleh talenta siap kerja dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Kami pastikan bidang magang akan dibuat beragam, tidak terfokus pada 1 sektor saja. Namun, rencana ini masih dalam proses pembahasan lanjutan dan koordinasi lintas sektoral sebelum diputuskan secara final," jelas Yassierli.
Sebagai informasi, program magang nasional diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk fresh graduate. Dalam program ini, peserta magang berhak menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional. Insentif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2026.
PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:
Untuk Dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:
