JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa saldo deposit pajak di Coretax DJP tidak dapat terpakai atau terpotong secara otomatis untuk pembayaran surat tagihan pajak.
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang meminta konfirmasi benar tidaknya saldo deposit pajak di Coretax DJP bisa terpakai secara otomatis untuk pembayaran surat tagihan pajak (STP).
“Untuk pembayaran STP tidak otomatis terpotong dari deposit pajak ya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (31/3/2026).
Sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan (Pbk).
Pada dasarnya, kegunaan deposit ialah untuk membayar dan menyetorkan pajak melalui Pbk yang menjadi kewajiban wajib pajak. Pajak yang dibayar tak hanya yang akan datang, tapi juga bisa untuk membayar tagihan pajak yang berasal dari STP atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Kring Pajak pun menguraikan tahapan pembuatan kode billing. Mula-mula pilih menu Pembayaran di halaman utama Coretax DJP. Lalu, pilih Permohonan Pemindahbukuan dan klik Buat Permohonan Pemindahbukuan.
Setelah itu, tekan Kredit dan pilih tujuan pemindahbukuan. Pada jenis kewajiban, pastikan wajib pajak memilih tagihan pajak dan ditandatangani.
Perlu diketahui, wajib pajak memang dapat menggunakan saldo deposit pajak secara lintas tahun. Simak Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP
Contoh, saldo deposit pada 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026.
Sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.
DJP menjelaskan terdapat 3 pilihan yang bersifat tidak mengikat pada saat pembuatan kode billing deposit. Ketiga pilihan tersebut mencakup: untuk pembayaran, untuk masa, atau untuk tahun. (rig)
