ADMINISTRASI PAJAK

Billing Deposit 2026 Bisa untuk Bayar Pajak Tahun 2025

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Maret 2026 | 17.00 WIB
Billing Deposit 2026 Bisa untuk Bayar Pajak Tahun 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memastikan bahwa kode billing deposit 411618-100 menggunakan periode Januari - Desember 2026 tetap bisa digunakan wajib pajak untuk transaksi tahun pajak sebelumnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku dirinya ingin membuat setoran deposit pajak untuk SPT tahun pajak 2025. Namun, opsi kode billing deposit yang ada hanya untuk tahun 2026.

“Terkait billing deposit 411618-100 [memang] menggunakan periode dan tahun pajak berjalan yaitu Januari s.d. Desember 2026. Namun, deposit dengan periode itu tetap dapat digunakan untuk transaksi masa dan tahun pajak sebelumnya,” kata Kring Pajak, Minggu (28/3/2026).

Perlu diketahui, wajib pajak memang dapat menggunakan saldo deposit pajak secara lintas tahun. Simak Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Contoh, saldo deposit pada 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026.

Sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.

DJP menjelaskan terdapat 3 pilihan yang bersifat tidak mengikat pada saat pembuatan kode billing deposit. Ketiga pilihan tersebut mencakup: untuk pembayaran, untuk masa, atau untuk tahun.

Hal ini berarti deposit dapat digunakan untuk pembayaran jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan kode billing. Sebab, penggunaan deposit mengikuti metode first in first out (FIFO). Simak Coretax Kelola Deposit Pajak secara FIFO, Apa Maksudnya?

“Penggunaan deposit mengikuti metode FIFO (first in first out) yakni sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran,” jelas DJP.

Ringkasnya, sistem secara otomatis akan menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran pajak apabila wajib pajak memiliki beberapa setoran deposit yang belum digunakan.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.