CORETAX SYSTEM

Coretax Kelola Deposit Pajak secara FIFO, Apa Maksudnya?

Muhamad Wildan
Selasa, 30 September 2025 | 18.15 WIB
Coretax Kelola Deposit Pajak secara FIFO, Apa Maksudnya?
<p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan coretax administration system mengelola deposit pajak dengan menggunakan metode first in first out (FIFO).

Artinya, coretax akan secara otomatis menggunakan deposit yang paling pertama untuk melakukan pembayaran. Deposit bisa digunakan untuk membayar pajak sepanjang deposit memiliki nilai lebih besar dari nilai pembayaran.

"Apabila Anda melakukan pembayaran untuk SPT atau tagihan pajak dengan menggunakan deposit dan Anda memiliki beberapa setoran deposit yang belum digunakan dengan nilai yang lebih besar dari nilai pembayaran tersebut, sistem secara otomatis akan menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran," tulis DJP pada laman resmi, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

Meski demikian, dalam kasus tertentu, wajib pajak bisa membayar pajak menggunakan deposit tertentu, bukan deposit pajak yang paling pertama menggunakan metode FIFO.

Misal, ketika hal hendak melaporkan SPT kurang bayar, wajib pajak perlu memilih melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing sehingga bisa memilih untuk menggunakan deposit tertentu dan bukan deposit pertama.

Kode billing tersebut nantinya tidak perlu dibayar mengingat wajib pajak bisa melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan menggunakan saldo deposit yang sudah ada. Deposit dipindahbukukan melalui menu Pembayaran >>> Permohonan Pemindahbukuan.

Bila saldo deposit mencukupi, pembayaran atas SPT menggunakan deposit bisa dipilih secara manual melalui mekanisme pemindahbukuan.

Sebagai informasi, deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Deposit pajak menjadi fitur baru yang marak dimanfaatkan oleh wajib pajak sejak diterapkannya coretax.

Pengisian deposit pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.