JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memproses pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) maksimal selama 5 hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Penegasan jangka waktu penyelesaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh tersebut tercantum dalam PER-11/PJ/2025. Merujuk PER-11/PJ/2025, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh.
“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan,” bunyi Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2026, dikutip pada Minggu (22/3/2026)
Surat pemberitahuan tersebut akan memuat keputusan dirjen pajak atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang disampaikan wajib pajak. Keputusan tersebut bisa berupa:
Apabila pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tidak dianggap maka wajib pajak dapat menyampaikannya kembali. Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh secara umum.
Sementara itu, apabila dirjen pajak tidak menerbitkan surat pemberitahuan maka pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak dianggap diterima. Contoh format surat pemberitahuan yang diterbitkan dirjen pajak tercantum dalam Lampiran huruf J PER-11/PJ/2025.
Seperti diketahui, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan untuk paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabila tidak bisa menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misal, karena luas kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT kini bisa disampaikan secara daring melalui Coretax DJP.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan perpanjangan SPT yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan.
Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 174 – Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.
Pada wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka pemberitahuan harus disampaikan sebelum 31 Maret 2026. Sementara bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, pemberitahuan disampaikan sebelum 30 April 2026.
Selain itu, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu tersebut harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan dokumen berikut:
Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax DJP dengan mengakses modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis kode jenis pelayanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP dan kode kategori sublayanan AS.08 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, penyelesaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dilakukan paling lama 5 hari kerja. Apabila pemberitahuan yang disampaikan memenuhi ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan diterima. Simak PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (dik)
