JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap menerapkan ketentuan pajak minimum global berdasarkan global anti-base erosion rules (GloBE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas sedang menyiapkan sistem dan mekanisme agar Indonesia bisa menjalankan aturan pajak minimum global. Salah satunya, menyiapkan rangkaian proses bisnis untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak GloBE.
"Untuk kesiapan menghadapi pelaporan SPT wajib pajak GloBE, selain penyiapan sistem dan business process, saat ini kami juga menyiapkan skema edukasi dan asistensi bagi wajib pajak," ujarnya, dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Tidak hanya teknis pelaksanaan GloBE, Inge menyampaikan DJP juga menyusun materi dan skema edukasi wajib pajak. Secara bersamaan, DJP turut mempersiapkan petugas pajak untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak GloBE.
Menurutnya, kedua aspek tersebut penting untuk turut menyukseskan implementasi pajak minimum global di Indonesia. Bila teredukasi dengan baik, wajib pajak bakal lebih percaya diri karena memahami tata cara administrasi perpajakan di era GloBE.
"Kami juga menyiapkan skema edukasi dan asistensi bagi wajib pajak yang terdampak agar implementasinya nanti dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak," kata Inge.
Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan payung hukum PMK 136/2024 yang mengatur tentang pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. Selanjutnya, DJP juga menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang memuat ketentuan teknis sebagai aturan turunan dari PMK 136/2024.
Berdasarkan PER-6/PJ/2026, entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari grup perusahaan multinasional (PMN) menjadi wajib pajak GloBE dalam hal:
Dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban, wajib pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan di atas harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Permohonan penambahan status dimaksud harus disampaikan oleh wajib pajak GloBE selambat-lambatnya 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Bila tahun pengenaan GloBE adalah pada 2025, permohonan penambahan status harus diajukan oleh entitas anggota grup perusahaan multinasional paling lambat pada 30 September 2026.
Selanjutnya, PER-6/PJ/2026 juga mengatur kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak GloBE. SPT ini wajib diisi oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
"Wajib pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-6/PJ/2026. (dik)
