PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 18 Desember 2024 | 17.00 WIB
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh. Penambahan syarat itu diatur dalam Pasal 175 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Syarat ini berlaku apabila laporan keuangan dari wajib pajak diaudit oleh akuntan publik.

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh…, dengan dilampiri: e. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan public,” bunyi pasal 175 ayat (1) dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Selain itu, bagi wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) harus melampirkan perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) dalam pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan PPh-nya. Adapun PPh Pasal 26 ayat (4) mengacu pada branch profit tax.

Secara ringkas, branch profit tax adalah PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PPh tahunan yang terutang dari BUT di Indonesia. Ringkasnya,branch profit tax adalah pajak yang dikenakan atas laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.

Ketentuan pelampiran surat pernyataan audit belum selesai dan perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut belum diatur dalam beleid terdahulu. Ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelumnya diatur dalam PMK 243/2014.

Berikut perbandingkan syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh berdasarkan PMK 243/2014 dan PMK 81/2024:

Sebagai informasi, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan perpanjangan tersebut harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Adapun pemberitahuan tersebut disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.