RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Final Sewa Gedung Atas Biaya Listrik dan Air Bersih

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Maret 2026 | 16.45 WIB
Sengketa PPh Final Sewa Gedung Atas Biaya Listrik dan Air Bersih

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak berkenaan dengan koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) final atas biaya penyediaan fasilitas sewa gedung berupa listrik dan air bersih.

Otoritas pajak melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final atas fasilitas sewa gedung. Otoritas pajak berpendapat bahwa atas biaya listrik dan air bersih tersebut merupakan bagian dari biaya sewa gedung yang belum dilaporkan oleh wajib pajak sehingga dinilai terdapat pajak yang masih kurang dibayar.

Sebaliknya, wajib pajak selaku pengelola gedung berpendapat bahwa penerimaan dari biaya listrik dan air bersih yang dibayarkan oleh tenant bukan merupakan komponen dari nilai persewaan ruangan sehingga bukan termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2) final. Dalam hal ini, wajib pajak hanya sebagai perantara dalam membayarkan tagihan listrik dan air bersih kepada pihak lain, yaitu PT X dan PT Y yang merupakan perusahaan milik negara.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, silakan mengunjungi laman Direktori putusan Mahkamah Agung atau laman Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap ketetapan otoritas pajak pada 10 Januari 2014. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya atas PPh Pasal 4 ayat (2) final dengan benar. Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh otoritas pajak. Dengan dikeluarkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.60997/PP/M.IB/25/2015 tertanggal 22 April 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo yakni koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp99.410.192 masa pajak April 2011 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK tidak setuju atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp99.410.192 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dalam perkara ini, Termohon PK merupakan wajib pajak memiliki kegiatan usaha berupa pengelolaan gedung. Adapun kegiatan utama dari Termohon PK ialah menyewakan ruangan sekaligus fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha.

Terhadap kegiatan usaha Termohon PK tersebut, tidak terdapat sengketa terkait pendapatan atas sewa ruangan dan service charge karena penerimaan tersebut telah terutang PPh Pasal 4 ayat (2) final. Dalam hal ini, permasalahan timbul dalam menentukan apakah sejumlah pembayaran fasilitas pendukung berupa listrik dan air bersih yang diterima Termohon PK juga dapat dikategorikan sebagai objek pajak.

Menurut Pemohon PK, penghasilan yang diperoleh Termohon PK dari tagihan listrik dan air bersih merupakan bagian dari fasilitas pendukung yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Namun, Termohon PK belum melaporkan penghasilan atas biaya listrik dan air bersih sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) final.

Merujuk pada PUT.60997/PP/M.IB/25/2015, Pemohon PK berpendapat bahwa penghasilan yang diterima Termohon PK dari biaya listrik dan air bersih termasuk unsur dari persewaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) KMK 120/2002 jucto Pasal 1 dan Pasal 2 KEP-227/PJ/2002.

Dengan begitu, komponen pembentuk biaya sewa bukan hanya dari biaya sewa ruangan dan service charges saja, tetapi termasuk juga biaya listrik dan air bersih. Sebagai informasi tambahan, pada dasarnya fasilitas listrik disediakan oleh PT X dan untuk fasilitas air bersih diberikan oleh PT Y.

Selain itu, Pemohon PK juga menyoroti pembayaran biaya listrik oleh para tenant yang tidak murni berasal dari beban listrik yang disediakan PT X saja. Hal ini dikarenakan Termohon PK juga menyediakan fasilitas genset sebagai cadangan darurat bila listrik dari PT X dipadamkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (contra legem). Pertimbangan yang diberikan juga tidak sesuai fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukannya dapat dibenarkan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pendapat Pemohon PK. Dalam perkara ini, fasilitas pendukung berupa listrik dan air bersih tersebut masing-masing disediakan oleh PT X dan PT Y yang merupakan perusahaan negara.

Setiap bulan Termohon PK memperoleh tagihan listrik dan air dari PT X dan PT Y. Atas tagihan tersebut, Termohon PK selanjutnya melakukan penagihan kembali kepada para tenant sesuai dengan tingkat konsumsi listrik dan air bersih yang tercatat pada meteran listrik dan meteran air di setiap ruang yang disewa.

Dengan mengacu pada mekanisme penagihan dan pembayaran listrik serta air tersebut, Termohon PK menyatakan bahwa perannya semata-mata sebagai perantara yang meneruskan pembayaran tagihan listrik dan air bersih dari tenant kepada PT X dan PT Y.

Lebih lanjut, Termohon PK mencatat uang penggantian listrik dan air bersih tersebut sebagai piutang. Dengan begitu, uang yang diterima atas tagihan listrik dan air bersih bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (1) huruf i ataupun Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Termohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan oleh pemohon PK tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 60997/PP/M.IB/25/2015 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Setidaknya, terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkait koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp99.410.192 untuk masa pajak April 2011 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dari para pihak bersengketa, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, Mahkamah Agung menilai bahwa jaringan listrik yang dipasang oleh PT X hanya sampai pada titik Kwh meter. Adapun jaringan listrik darurat (emergency) yang bersumber dari genset disambungkan pada titik distribusi setelah Kwh meter PT X terpasang. Pemasangan jaringan darurat tersebut telah memperoleh izin dari PT X dan disediakan oleh Termohon PK untuk digunakan apabila terjadi pemadaman listrik.

Berdasarkan uraian di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak memiliki dasar yang memadai. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.