MAKASSAR, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan program pembebasan sanksi denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka mengatakan program keringanan pajak kendaraan ini hanya berlaku selama 1 bulan, mulai dari 1 hingga 30 Juni 2026. Oleh karena itu, seluruh warga Sulsel diimbau untuk segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di Sulawesi Selatan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Andi menyampaikan ada 3 jenis keringanan pajak yang dapat dinikmati selama sebulan. Pertama, ada pembebasan denda PKB 100%. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali yang baru proses pendaftaran kendaraan baru.
Kedua, diskon pokok PKB sebesar 50% khusus untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menyiapkan undian berhadiah bagi wajib pajak yang telah patuh membayar PKB. Program undian berhadiah ini dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sepanjang Januari-Juni 2026.
Terdapat berbagai macam hadiah yang telah disiapkan pemprov antara lain sepeda motor, sepeda, mesin cuci, kulkas, dan televisi. Pemprov juga menyediakan hadiah utama berupa 1 unit mobil dan perjalanan ibadah umrah.
Andi pun mengajak warga Sumsel untuk segera mengunjungi Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan. Wajib pajak juga bisa menggunakan aplikasi resmi untuk menikmati keringanan PKB dan meraih peluang memenangkan hadiah umrah.
"Melalui momentum ini masyarakat bisa memanfaatkan waktu 1 bulan penuh untuk melunasi pajak yang tertunda," tuturnya. (rig)
