SPT TAHUNAN

Ingat Lagi Beragam Jenis Penghasilan yang Dilaporkan di SPT Tahunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Maret 2026 | 17.30 WIB
Ingat Lagi Beragam Jenis Penghasilan yang Dilaporkan di SPT Tahunan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews -- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal yang perhatikan ada beragam jenis penghasilan yang perlu dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Selasa (10/3/2025).

Perincian ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk PER-11/PJ/2025, ada 3 kategori penghasilan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Kategorisasi ini perlu diperhatikan agar WP OP dapat melaporkan penghasilannya dengan tepat.

Pertama, penghasilan objek pajak nonfinal. Mengingat UU PPh menganut pengertian penghasilan secara luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh WP OP dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

Namun demikian, penghasilan yang dikenai PPh final atau dikecualikan dari objek PPh tidak turut digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum/progresif. Hal ini berarti penghasilan objek pajak nonfinal harus digabungkan di akhir tahun dan dikenakan PPh progresif. Contoh penghasilan objek pajak nonfinal di antaranya:

  1. Penghasilan dari pekerjaan: gaji, tunjangan, bonus, dan pensiun dari pemberi kerja bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau penerima pensiun berkala (PPh Pasal 21).;
  2. Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas: Penghasilan neto dari kegiatan usaha (dagang/jasa/industri) atau profesi keahlian khusus/pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll sesuai dengan ketentuan berlaku) yang tidak dikenakan pajak final;
  3. Penghasilan dalam negeri lainnya: penghasilan pasif atau insidentil yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti royalti, keuntungan penjualan harta (capital gain) aset pribadi (misal: jual mobil/emas), dan sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan;
  4. Penghasilan luar negeri: seluruh penghasilan yang diterima dari luar negeri.

Penghasilan nonfinal tersebut perlu dilaporkan melalui sejumlah lampiran, tergantung jenisnya. Misal: penghasilan dari pekerjaan dilaporkan melalui Lampiran 1D; penghasilan dari usaha serta penghasilan dalam negeri lainnya melalui Lampiran 3A-4; dan penghasilan luar negeri dilaporkan melalui Lampiran 2C.

Kedua, penghasilan objek pajak final. PPh Final merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditetapkan secara khusus. PPh final dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pungutannya yang seketika membuat penghasilan yang dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang pada akhir tahun alis dianggap “final” atau “selesai”. Ringkasnya, penghasilan yang dikenai PPh final tidak digabung dengan penghasilan nonfinal dalam penghitungan pajak pada akhir tahun. Simak Apa Itu PPh Final?

Kendati demikian, penghasilan itu tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Lampiran 2 bagian A. Simak Cara Mengisi Lampiran Penghasilan yang Kena PPh Final (Lampiran-2A). Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi:

Ketiga, penghasilan bukan objek pajak (hanya dilaporkan). Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak berarti penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kendati tidak dikenakan PPh, penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Simak Cara Laporkan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak di SPT via Coretax

Secara umum, penghasilan yang tidak termasuk objek PPh tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Penghasilan bukan objek pajak ini di antaranya meliputi:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.