SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka tindak pidana pajak.
Kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, dan pengendali dari 3 wajib pajak badan sektor industri baja yang sempat dikunjungi secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
"Ini juga bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan yang sebelumnya telah kami lakukan bersama Kementerian Keuangan," ujar Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) tanpa memungut PPN.
Tak hanya itu, kelima tersangka juga menggunakan rekening pihak lain untuk menerima penjualan dan menyembunyikan nilai omzet yang sesungguhnya.
"Dari hasil penjualan itu, ada yang dijual dengan memungut PPN dan dilaporkan dalam SPT. Namun ada juga penjualan yang tidak memungut PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT," tutur Aim seperti dilansir bantenekspres.co.id.
Tak hanya itu, kelima tersangka juga ditengarai sengaja menyampaikan laporan keuangan wajib pajak badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Meski mengetahui adanya kesalahan, kelimanya tidak segera melakukan pembetulan atas kesalahan dimaksud.
"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan berlangsung terus-menerus," kata Aim.
Akibat tindak pidana yang dilakukan pada 2016 hingga 2019, total kerugian pada pendapatan negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp583,2 miliar.
Aim menuturkan kantor pajak bersama aparat terkait saat ini sedang melakukan penelusuran aset milik perusahaan ataupun tersangka guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
"Selanjutnya, kami meminta para tersangka bersikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya. (rig)
