SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai mengingatkan wajib pajak, terutama instansi pemerintah dan wajib pajak badan, untuk lebih teliti dalam proses pembuatan kode billing serta pembayaran pajak melalui Coretax DJP.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan tak jarang instansi pemerintah yang masih melakukan kesalahan penyetoran pajak yang justru masuk ke akun pribadi pengurus, alih-alih ke akun organisasi atau instansi yang seharusnya.
“Bendahara Desa Tongke–Tongke Sinjai Timur merupakan salah satu pihak yang mengalami kendala tersebut. Untuk itu, kami mengadakan edukasi untuk meminimalkan kesalahan tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan evaluasi lapangan, lanjut Hendrawan, kantor pajak mencatat kendala teknis yang paling sering ditemukan ialah kelalaian wajib pajak saat melakukan impersonate akun di Coretax DJP.
"Kesalahan ini biasanya karena pengguna lupa impersonate atau pindah profil dari akun pribadi ke akun badan setelah login di Coretax DJP. Akibatnya, kode billing yang terbit memuat NPWP pribadi dan pembayarannya dianggap sebagai setoran pribadi," tuturnya.
Hendrawan menjelaskan kesalahan penyetoran pajak bukan merupakan persoalan sederhana. Secara administratif, uang yang sudah masuk ke kas negara atas nama NPWP yang salah tidak dapat dipindahkan begitu secara otomatis.
Apabila setoran pajak masih ada pada deposit pajak maka bisa segera pemindahbukuan. Namun, jika terdebit, konsekuensi yang dihadapi wajib pajak misalnya instansi atau badan dianggap belum bayar pajak sehingga berisiko terkena sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
"Kalau sudah salah setor dan depositnya sudah terdebit, solusinya adalah mengajukan restitusi melalui prosedur pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT). Ini butuh proses penelitian, surat permohonan, dan waktu yang tidak singkat," ujar Hendrawan.
Untuk meminimalkan kesalahan tersebut, lanjut Hendrawan, KP2KP Sinjai memberikan instruksi singkat bagi para wajib pajak sebelum melakukan pembayaran.
"Mohon dilakukan pengecekan berlapis. Sebelum tekan tombol cetak billing, lihat dulu namanya. Apakah nama kantor atau nama pribadi? Jika masih nama pribadi, segera klik menu profil dan pilih 'Impersonate' ke NPWP badan yang dituju," tuturnya. (rig)
