JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut tidak semua penghasilan dan bukti potong langsung terisi secara otomatis dalam SPT Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/3/2026).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan penghasilan dan bukti potong yang bisa terisi otomatis atau prepopulated saat ini ialah penghasilan pegawai tetap, pensiunan, atau pegawai tidak tetap yang dipotong PPh Pasal 21 serta penghasilan yang dipotong PPh final.
"Ada yang otomatis masuk atau prepopulated, tapi wajib pajak diminta untuk memverifikasi apakah benar data tersebut," katanya.
Lebih lanjut, terdapat beberapa bukti potong yang langsung tercantum secara prepopulated pada SPT Tahunan, tetapi penghasilan terkait dengan bukti potong dimaksud harus diisikan dalam SPT secara manual oleh wajib pajak bersangkutan.
Bukti potong dimaksud antara lain bukti potong PPh Pasal 21 selain pegawai tetap, pensiunan, dan pegawai tidak tetap; PPh Pasal 22; dan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final.
"Itu kredit pajaknya sudah ada, tapi penghasilannya belum prepopulated. Ini yang menyebabkan banyak kebingungan di teman-teman wajib pajak, kok lebih bayar? Ini karena kreditnya ada, tetapi penghasilannya belum masuk. Nah, ini teman-teman wajib pajak harus input manual," ujar Timon.
Sementara itu, bukti potong yang tidak terisi secara prepopulated pada SPT coretax antara lain bukti potong atas PPh final yang telah dipotong secara digunggung, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan luar negeri.
Perlu diketahui, PPh final yang pemotongannya digunggung antara lain PPh final atas penghasilan dari jual beli saham di bursa, bunga deposito, dan bunga tabungan.
Mengenai penghasilan dan bukti potong ini, wajib pajak perlu memasukkan penghasilan dan bukti potong secara manual ke lampiran SPT terkait.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai laporan terbaru World Bank mengenai ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Lalu, ada juga bahasan perihal dampak coretax terhadap SP2DK, dampak harga minyak terhadap APBN, dan lain sebagainya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan coretax system akan semakin canggih dan dapat diandalkan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Purbaya menilai data perpajakan semestinya dapat dipantau langsung dari sistem secara lebih akurat dan lengkap. Menurutnya, masalah validasi data juga bisa dilakukan otomatis tanpa perlu memanggil wajib pajak sehingga pemeriksaan manual bisa lebih sedikit serta permintaan klarifikasi seperti penerbitan SP2DK berkurang.
"Harusnya lebih sedikit sih [pemeriksaan atau penerbitan SP2DK] kalau coretax-nya lebih jago. Malah kita mau lihat juga ada tidak orang-orang pajak yang masih 'bermain' sehingga kita akan menutup kebocoran itu," ujarnya. (DDTCNews)
DJP mencatat 6,69 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 8 Maret.
Dari jumlah tersebut, terdapat 6,68 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui coretax. Sementara itu, sebanyak 5.216 wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax form.
"Pelaporan SPT tersebut melalui coretax DJP [sebanyak] 6.685.865 SPT [dan] coretax form [sebanyak] 5.216 SPT," kata Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. (DDTCNews)
Berlakunya threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar dipandang sebagai salah satu sebab tingginya informalitas di Indonesia.
Mengingat threshold PKP yang tinggi, sebagian besar UMKM terbebas dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pemungutan PPN. Akibatnya, mayoritas UMKM tidak bermitra dengan perusahaan besar mengingat perusahaan besar membutuhkan faktur pajak.
"Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk bertransaksi secara formal, karena mereka tidak dapat mengeluarkan faktur PPN. Akibatnya, mereka menjadi kurang menarik sebagai mitra bagi perusahaan besar yang memerlukan dokumen tersebut untuk klaim kredit pajak masukan," tulis World Bank dalam laporannya bertajuk Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan pemangkasan beberapa pos belanja, salah satunya program makan bergizi gratis (MBG), apabila APBN mengalami tekanan akibat lonjakan harga minyak dunia.
Purbaya mengatakan efisiensi anggaran akan dilakukan jika harga minyak dunia melambung rata-rata mencapai US$92 per barel dalam setahun. Dia mengalkulasi harga minyak yang sedemikian tinggi akan membuat defisit APBN menembus 3,6% PDB. Untuk itu, diperlukan efisiensi anggaran.
"Kami sudah exercise, kalau harga minyak US$92 selama setahun rata-rata, maka defisitnya jadi 3,6% lebih. Nah, kita akan melakukan langkah-langkah supaya itu tidak terjadi, misalnya dengan penghematan di MBG," ujarnya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim telah mengalkulasi dampak kenaikan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah terhadap ketahanan APBN.
Dalam perhitungan tersebut, Purbaya mengaku menggunakan skenario terburuk bila harga minyak dunia mencapai US$92 per barel. Sementara itu, harga minyak mentah per hari ini sudah menyentuh US$115 per barel dan minyak jenis brent senilai US$116 per barel.
"Skenario normal itu yang sekarang [di asumsi makro APBN]. Terus begitu ada gejolak, skenario jeleknya harga minyak sampai US$72 per barel, masih aman defisitnya masih bisa dikendalikan. Skenario terburuk ya tadi US$92 per barel, mungkin next meeting akan kita paparkan," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah masih mempertimbangkan perihal pemberian insentif mobil listrik pada tahun ini. Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah ialah terkait dengan defisit fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut kondisi fiskal negara. Sebab, apabila insentif diberikan, pemerintah akan kehilangan penerimaan dari sektor tersebut.
“Saya lagi hitung dan saya belum diskusi. Kalau bagus ya bagus, kalau enggak ya enggak,” kata Purbaya. (Kontan)
