JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IDP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka IDP ditengarai melakukan penerbitan faktur pajak fiktif yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp170,29 miliar.
Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) tanda dilandasi oleh transaksi yang sebenarnya.
"Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana) sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
Rosmauli menceritakan tersangka IDP menerbitkan faktur pajak fiktif melalui 4 perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Faktur pajak fiktif yang diterbitkan melalui keempat perusahaan di atas lalu dijual ke perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN pada faktur pajak.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.
"Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran," ujar Rosmauli. (dik)
