JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 200/2019 mengatur pembebasan bea masuk dan cukai atas barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan (litbang) ilmu pengetahuan.
Direktur Kawasan Sains dan Teknologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sugeng Joko Sarwono menilai fasilitas fiskal tersebut telah membantu para peneliti yang mesti mendatangkan bahan dan peralatan dari luar negeri.
"Penelitian menjadi semakin lancar karena kebutuhan bahan dan peralatan khusus dari luar negeri yang saat ini belum tersedia di dalam negeri bisa didapatkan dengan lebih efektif dan efisien," katanya dalam video yang diunggah Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Sebagai institusi pendidikan, ITB turut memanfaatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang-barang keperluan litbang.
Sugeng menyebut pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai efektif meringankan para peneliti dalam mengalokasikan anggaran risetnya. Dengan fasilitas ini, anggaran riset bisa lebih terfokus pada program penelitian, tanpa terkendala oleh tingginya bea masuk dan cukai.
Terlebih, atas barang-barang litbang tersebut juga tidak dipungut PPN/PPnBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
"Kebijakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan [pajak] impor ini memberikan bantuan yang meringankan peneliti," ujarnya.
Dalam unggahannya, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bakal memberikan asistensi saat pengajuan permohonan pemberian fasilitas hingga proses importasi barang litbang. Melalui pemberian fasilitas ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap dapat terus menghadirkan manfaat nyata bagi perkembangan dunia penelitian dan ilmu pengetahuan.
Melalui PMK 200/2019, pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai atas barang dan/atau peralatan yang digunakan untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Agar mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat pemasukan barang.
Permohonan tersebut dibuat sesuai dengan contoh format permohonan yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 200/2019. Permohonan tersebut juga harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri dengan 2 dokumen.
Pertama, rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Untuk perguruan tinggi negeri, rekomendasi tersebut berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Sedangkan, untuk perguruan tinggi swasta, rekomendasi tersebut berasal dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi. Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut harus memuat minimal 4 jenis informasi.
Keempat jenis informasi tersebut, yaitu identitas perguruan tinggi; perincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan dapat pembebasan bea masuk dan cukai; uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; serta uraian manfaat kegiatan.
Kedua, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Apabila barang berasal dari pembelian maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian.
Sedangkan jika barang tersebut berasal dari hibah atau bantuan maka dokumen perolehan barang dapat berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama.
Selanjutnya, atas permohonan pembebasan tersebut, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.
Dalam hal permohonan disetujui, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas barang tersebut.
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai itu harus dilakukan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri keuangan. (dik)
