LAYANAN KEPABEANAN

Outstanding Naik, Kantor Bea Cukai Periksa Fisik Barang hingga Malam

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Mei 2026 | 11.30 WIB
Outstanding Naik, Kantor Bea Cukai Periksa Fisik Barang hingga Malam
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mengumumkan layanan pemeriksaan fisik jalur merah kini tersedia hingga malam hari.

Kebijakan itu ditempuh sejalan dengan meningkatnya outstanding pemeriksaan fisik jalur merah di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Pemeriksaan fisik jalur merah pada malam hari tersedia sejak 20 Mei 2026 sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok melaksanakan pemeriksaan fisik hingga malam hari guna mendukung kelancaran arus barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," bunyi pengumuman Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

Pelaksanaan pemeriksaan hingga malam hari diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan serta mempercepat penyelesaian dokumen dan barang impor yang masih dalam tahap pemeriksaan fisik.

Pengguna jasa yang telah ditunjuk petugas pemeriksa fisik diharapkan memastikan kesiapan dokumen, barang, tenaga pendamping, serta koordinasi dengan pihak terkait agar proses pemeriksaan berjalan tertib, lancar, dan optimal.

Apabila terdapat kendala terkait pelayanan pemeriksaan fisik, pengguna jasa dapat berkonsultasi melalui saluran informasi pemeriksa fisik melalui pesan Whatsapp pada nomor 0813-1917-8317.

UU Kepabeanan memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Ketentuan pemeriksaan fisik barang impor kemudian diatur dalam PMK 185/2022 serta Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024.

Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Pemeriksaan fisik atas barang impor dilaksanakan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Terdapat 4 tujuan yang membuat DJBC melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor, yaitu:

  1. memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
  2. memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
  3. memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang;
  4. memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Adapun metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor adalah membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.