CORETAX SYSTEM

DJP Kini Sediakan Simulator Pengisian SPT PPh Orang Pribadi

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 November 2025 | 09.30 WIB
DJP Kini Sediakan Simulator Pengisian SPT PPh Orang Pribadi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kini menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi via coretax. Simulator ini disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak.

Wajib pajak dapat mengakses simulator tersebut melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Untuk bisa login pada simulator, wajib pajak bisa menggunakan NIK masing-masing dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

“Simulator Coretax DJP merupakan aplikasi yang digunakan sebagai salah satu sarana edukasi coretax. Data yang tersaji dalam aplikasi ini terbatas untuk keperluan edukasi,” jelas DJP dalam laman Simulasi Coretax, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Simulator tersebut juga telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Simulasi ini menggunakan contoh wajib pajak orang pribadi dengan sumber penghasilan hanya dari pekerjaan (karyawan).

Selain itu, skenario pada simulator tersebut menggunakan contoh wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0). Wajib pajak bisa mengikuti setiap instruksi yang ada untuk menggunakan simulator tersebut.

Untuk menandatangani SPT, wajib pajak bisa menggunakan passphrase atau kode otorisasi DJP yang telah disediakan, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Untuk mempermudah, wajib pajak juga dapat terlebih dahulu menyimak video simulasi pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada kanal Youtube Ditjen Pajak (DJP).

Perlu dipahami, informasi pada simulator tersebut dapat berubah seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan dan proses pengembangan sistem coretax.

Sebelumnya, DJP juga telah menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Simulator pengisian SPT Tahunan PPh Badan juga tersedia pada laman yang sama.

Untuk mencobanya, wajib pajak perlu melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan terlebih dahulu. Adapun simulasi tersebut menggunakan contoh wajib pajak badan dengan kegiatan usaha perdagangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.