ADMINISTRASI PAJAK

Jual Tanah di Bawah Rp60 Juta Bisa Bebas PPh Final, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 November 2025 | 19.00 WIB
Jual Tanah di Bawah Rp60 Juta Bisa Bebas PPh Final, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) senilai kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, dapat dikecualikan dari PPh Final PHTB.

Merujuk pada Pasal 100 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, pengecualian dari kewajiban pembayaran atas pemungutan PPh tersebut diberikan dengan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas PHTB.

“Untuk memperoleh SKB…, orang pribadi…yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk tiap PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,” bunyi Pasal 101 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Berikut contoh surat permohonan SKB PPh atas PHTB:

Selain itu, berdasarkan pasal 101 ayat (3), orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan SKB PPh atas PHTB tersebut harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKP).

Selanjutnya, pengajuan permohonan SKB PPh atas PHTB tersebut juga harus melampirkan beberapa dokumen. Pertama, surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta. Berikut contoh surat pernyataannya:

Kedua, salinan kartu keluarga. Ketiga, salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final.

PPh tersebut wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Namun, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada pemerintah maka dipungut oleh instansi pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.