HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL

Tahukah Kamu, Hutan Lindung dan Taman Nasional Tak Dikenakan PBB?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 November 2025 | 15.30 WIB
Tahukah Kamu, Hutan Lindung dan Taman Nasional Tak Dikenakan PBB?
<p>Ilustrasi. Sepasang burung cekakak sungai (Todirhamhus chloris) mencari makan di dalam kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan 5 November sebagai peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN).

HCPSN diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Peringatan HCPSN didasarkan pada Keppres 4/1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Google Doodle hari ini juga didedikasikan untuk memperingati HCPSN.

"Flora dan fauna bukan hanya hiasan, tetapi bagian dari hidup kita, bagian dari masa depan kita," bunyi unggahan Kementerian Kehutanan di media sosial, Rabu (5/11/2025).

Dalam melestarikan flora dan fauna di Indonesia, pemerintah telah menetapkan sejumlah kawasan untuk perlindungan dan konservasi. Misal, berupa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional.

Berbagai kawasan tersebut memiliki fungsi dan karakteristik berbeda. Namun, tahukah kamu bagaimana perlakuan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas hutan lindung hingga taman nasional tersebut?

UU 12/1985 s.t.d.d UU 12/1994 tentang PBB menyatakan pajak dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Pasal 3 UU PBB kemudian mengatur ada 5 objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Salah satunya, objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Sementara itu, UU 41/1999 s.t.d.d UU 19/2004 tentang Kehutanan telah membagi hutan dalam 3 jenis yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi ini terdiri atas kawasan hutan suaka alam; kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Kemudian, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Adapun hutan produksi merupakan kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Berdasarkan pengaturan tersebut, objek yang tidak dikenakan PBB adalah yang termasuk dalam hutan konservasi dan hutan lindung. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.