KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Kanwil DJP Ini Raup Pajak Rp583 Miliar dari Pemeriksaan dan Penagihan

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Desember 2025 | 15.00 WIB
Kanwil DJP Ini Raup Pajak Rp583 Miliar dari Pemeriksaan dan Penagihan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi memperoleh tambahan penerimaan pajak senilai Rp583,56 miliar berkat pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum dalam tahun berjalan ini.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemeriksaan telah dilaksanakan dengan mengutamakan akurasi, kepatuhan prosedur, dan objektivitas.

"Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan," katanya, dikutip pada Rabu (17/12/2025).

Pada Januari hingga 10 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan oleh unit pemeriksa KPP dan unit pemeriksa kanwil pada Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp437 miliar.

Terkait dengan penagihan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mencatat kegiatan penagihan pada Januari hingga 15 Desember 2025 telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp142 miliar.

Dalam kurun waktu dimaksud, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga telah menerbitkan 55.575 surat paksa, menyita 471 objek, dan menerbitkan 419 surat pemblokiran.

Arif menuturkan pemblokiran dilaksanakan apabila seluruh upaya persuasif tidak mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya secara sukarela.

Dia berharap penagihan aktif dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mengingatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Mengenai penegakan hukum, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mencatat kerugian negara yang dipulihkan melalui penyelesaian pemeriksaan bukper dan penyidikan pada tahun ini mencapai Rp4,25 miliar.

Dari 17 perkara pemeriksaan bukper dan penyidikan, 4 di antaranya selesai melalui pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total penerimaan negara yang dipulihkan melalui pengungkapan ketidakbenaran mencapai Rp542,92 juta.

Lalu, terdapat 12 perkara yang berlanjut ke tahapan penyidikan. Dari jumlah itu, ada 2 penyidikan yang dihentikan karena wajib pajak melunasi kerugian negara sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan itu menghasilkan penerimaan Rp3,72 miliar.

Ke depan, lanjut Arif, kantor pajak akan senantiasa menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, berkeadilan, dan humanis demi menjaga kepercayaan publik. Dia pun mengajak seluruh wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar.

"Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional demi melindungi wajib pajak yang patuh serta mengamankan penerimaan negara," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.