KABUPATEN LEBAK

Amankan Penerimaan Daerah, Pemda Lakukan Profiling Seluruh Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Desember 2025 | 07.30 WIB
Amankan Penerimaan Daerah, Pemda Lakukan Profiling Seluruh Wajib Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

LEBAK, DDTCNews - Pemkab Lebak akan melakukan profiling wajib pajak guna mencari sumber penerimaan baru yang diperlukan untuk mengompensasi penerimaan yang hilang akibat pembebasan PBB atas lahan persawahan

Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Agung Budi Santoso mengatakan potensi pajak yang hilang akibat pembebasan PBB atas sawah tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

"Jadi, kami akan coba melakukan profiling seluruh wajib pajak. Kami benar-benar mendata untuk melihat berapa potensi riil mereka dari keseluruhan jenis pajak. Kami kejar semua," katanya, dikutip pada MInggu (14/12/2025).

Agung menuturkan Bapenda telah membentuk tim khusus guna melakukan pendataan. Data dimaksud akan diolah guna menentukan potensi dari seluruh jenis pajak Penggalian potensi nantinya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar para wajib pajak.

"Misalnya mungkin bisa jadi potensi mereka 100, tapi ternyata kemampuan cuma 80, kenapa kita paksakan wajib pajak harus bayar 100," ujar Agung seperti dilansir kabar6.com.

Tak hanya itu, profiling juga dilakukan untuk memenuhi target penerimaan pajak pada tahun depan. Sebab, target penerimaan pajak pada 2026 telah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini.

"Hampir semua jenis pajak ya. Pada intinya kami tidak mau membebani masyarakat, jangan sampai target kami naik tapi masyarakat yang ditekan untuk bayar. Banyak lha terobosan-terobosan ke depan," tutur Agung.

Sebagai informasi, pembebasan PBB akan diberlakukan di Kabupaten Lebak pada tahun depan khusus atas objek berupa sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan kebijakan ini merupakan hadiah bagi para petani. "Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari hadirnya pemerintah. Ini bentuk komitmen kami," katanya.

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda sesungguhnya sudah diwajibkan untuk memberikan perlakuan PBB khusus atas objek berupa lahan pertanian meski perlakuan khusus dimaksud bukanlah pembebasan PBB.

Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD telah diatur bahwa tarif PBB atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif PBB atas lahan lainnya.

Namun, Pasal 99 hingga Pasal 102 PP 35/2023 memungkinkan kepala daerah untuk memberikan fasilitas pajak daerah, termasuk fasilitas berupa pembebasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.